PTPN 1 Sebut Kewenangan Terbatas, Rapat dengan Masyarakat Adat Deadlock

PTPN 1 Sebut Kewenangan Terbatas, Rapat dengan Masyarakat Adat Deadlock

--

radarlampung.co.id - PTPN I Regional 7 Lampung menyatakan kewenangannya terbatas untuk memutuskan tuntutan masyarakat adat Buay Bulan Bersatu, sehingga rapat penyelesaian sengketa lahan yang difasilitasi Pemkab Tulang Bawang Barat di Kantor PTPN 1 Regional 7 Bandar Lampung berakhir deadlock.

Perwakilan PTPN I Regional 7, Sasmika, menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan kesimpulan dalam rapat tersebut dan akan meneruskan hasil rapat kepada pimpinan yang memiliki wewenang lebih tinggi.

Ia menegaskan komitmen perusahaan hanya untuk aturan ke depan, bukan untuk menyelesaikan kewajiban masa lalu, karena persoalan tersebut telah berlangsung lama.

BACA JUGA:665 Peserta Ramaikan Gubernur Lampung Badminton Open, Calon Juara Masa Depan Mulai Dicari

Pernyataan itu memicu kekecewaan masyarakat Marga Buay Bulan Udik. Mereka menilai PTPN I Regional 7 hanya memberikan janji tanpa realisasi substantif dan mengingkari poin-poin kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara rapat di Pemkab Tubaba pada 20 Agustus 2026 lalu.

Masyarakat menuntut PTPN I Regional 7 menunaikan dua kewajiban utama yang disebut belum dipenuhi sejak 1984, yakni penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat setempat dan realisasi program kemitraan 20 persen dari luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai perusahaan.

Rapat yang berlangsung sejak pagi hingga sore itu dihadiri pimpinan PTPN I, Wakil Bupati Tulang Bawang Barat Nadirsyah, Ketua Komisi I DPRD Tubaba Yantoni, anggota DPRD Arib Bandarsyah dan Idris Hadi, Asisten I Pemkab Tubaba Untung Budiono, Ketua Buay Bulan Bersatu, serta tim kuasa hukum dan perwakilan Polres Tubaba.

BACA JUGA:Dies Natalis ke-61 Unila: Wadirut MIND ID Ungkap Potensi dan Strategi Hilirisasi Pertanian Lampung

Juru Bicara Buay Bulan Bersatu, Aswar Irawan, menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat lagi menahan keinginan sekitar 15.000 kepala keluarga dari 206 pepadun Marga Buay Bulan Udik untuk menduduki lahan HGU yang menjadi objek sengketa.

Ia menilai rapat tersebut nihil kesimpulan dan bahkan tidak menunjukkan kemajuan.

Aswar juga menilai PTPN I Regional 7 telah bersikap inkonsisten terhadap kesepakatan, tidak menghargai marwah masyarakat adat, pemerintah daerah, dan aparat kepolisian.

Senada, Ketua tim kuasa hukum Buay Bulan Bersatu, Alfian Suni, mengungkapkan kekecewaannya karena sejak awal pihaknya telah mengikuti prosedur hukum dan melengkapi alat bukti, namun pihak perusahaan dinilai berbelit-belit dalam memberikan keputusan.

BACA JUGA:MTQ Ke-55 di Bandar Lampung Resmi Dibuka, Bunda Eva Dukung Generasi Berilmu dan Berakhlak

Ia menyebut banyaknya pelanggaran yang dilakukan perusahaan seolah tidak dianggap sebagai kesalahan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait