Diskon PKB Segera Berakhir, Samsat Masih Temukan Warga Belum Taat Pajak
Sosialisasi dilakukan melalui razia kendaraan seperti, pada Kamis 22 Oktober 2026 pagi di Jalan Cut Nyak Dien, tepatnya di depan Rumah Makan Garuda, Bandar Lampung.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Lampung akan berakhir pada 31 Oktober 2026. Menjelang batas akhir tersebut, UPTD Wilayah I Bandar Lampung atau Samsat Rajabasa menggencarkan sosialisasi kepada pengguna jalan, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan membayar pajak dengan keringanan.
Sosialisasi dilakukan melalui razia kendaraan seperti, pada Kamis 22 Oktober 2026 pagi di Jalan Cut Nyak Dien, tepatnya di depan Rumah Makan Garuda, Bandar Lampung. Kegiatan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Samsat Rajabasa, Satlantas Polresta Bandar Lampung, dan Jasa Raharja wilayah Lampung.
Kepala UPTD Wilayah I Bandar Lampung Ahmad Barden Mogni mengatakan, kegiatan tersebut tidak semata-mata untuk memeriksa kepatuhan pengendara, tetapi juga menjadi sarana edukasi mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan.
“Ini salah satu bentuk apresiasi kami kepada masyarakat. Kami melakukan razia sekaligus sosialisasi terkait pajak kendaraan bermotor kepada pengguna jalan,” ujarnya.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Pengobatan dan Korban Kebakaran kepada 136 Warga
Barden menyebut, kegiatan serupa telah dilaksanakan sebanyak empat kali dengan dukungan Satlantas Polresta Bandar Lampung. Dari rangkaian kegiatan tersebut, petugas masih menemukan masyarakat yang belum memiliki kesadaran memadai mengenai pentingnya membayar pajak.
Karena itu, petugas turut menjelaskan bahwa penerimaan pajak memiliki peran dalam mendukung pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur jalan, fasilitas pendidikan, bangunan publik hingga layanan kesehatan.
Menurut Barden, edukasi tersebut penting agar masyarakat memahami bahwa pajak yang dibayarkan tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administrasi kendaraan, tetapi juga menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Lampung.
“Setiap kegiatan pembangunan di Provinsi Lampung, baik di tingkat kabupaten maupun kota, termasuk Bandar Lampung, didukung dari hasil pajak,” jelasnya.
BACA JUGA:Dinkes Bandar Lampung Imbau Pelajar Hindari Vape, Waspadai Produk Tanpa Izin Kemenkes
Di sisi lain, Samsat Rajabasa belum membeberkan angka pasti peningkatan pembayaran PKB selama pelaksanaan program keringanan. Barden mengatakan, indikasi kenaikan sudah terlihat, tetapi data tersebut masih dalam proses pendataan dan kajian lebih lanjut.
“Untuk tren peningkatannya sebenarnya sudah terlihat, tetapi saat ini sedang dikaji dan didata lebih lanjut. Nanti akan kami informasikan kembali hasilnya,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menyediakan layanan pembayaran pajak langsung di lokasi. Pengendara yang belum membayar pajak hanya menyampaikan pernyataan kesediaan untuk melakukan pembayaran kemudian.
Sementara itu, pengendara yang telah tertib berlalu lintas dan taat membayar pajak mendapat apresiasi berupa gula, minyak goreng, serta suvenir lainnya.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


