Perambahan hingga Perburuan Satwa, TNBBS Hadapi Ujian Penegakan Hukum

Perambahan hingga Perburuan Satwa, TNBBS Hadapi Ujian Penegakan Hukum

Catatan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) menunjukkan, sepanjang 2016–2026 terdapat 23 perkara tindak pidana kehutanan dan kejahatan satwa liar dengan total 75 pelaku.-- -Sumber foto : Ist.---

RADARLAMPUNG.CO.ID – Ancaman terhadap kelestarian Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) belum bisa dianggap selesai. 

Perambahan kawasan, pembalakan liar, perburuan, hingga perdagangan ilegal satwa liar masih menjadi tantangan dalam menjaga kawasan konservasi yang menjadi habitat satwa langka tersebut.

Catatan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) menunjukkan, sepanjang 2016–2026 terdapat 23 perkara tindak pidana kehutanan dan kejahatan satwa liar dengan total 75 pelaku. 

Dari jumlah tersebut, 20 perkara telah diputus pengadilan, sedangkan tiga lainnya masih berproses.

BACA JUGA:Pesta Empat Gol di Bernabéu, Real Madrid Buat RB Leipzig Pulang Tanpa Poin di Liga Champions

Data itu menjadi salah satu landasan penguatan koordinasi aparat penegak hukum (APH) lintas sektor yang digelar BBTNBBS di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Kamis 22 Oktober 2026.

Forum yang diikuti 90 peserta dari unsur pemerintah, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, TNI, pemerintah daerah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, hingga insan pers tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan, pengamanan, dan penegakan hukum di kawasan TNBBS dan sekitarnya.

Dari 23 perkara yang tercatat, sebanyak 15 perkara berkaitan dengan kejahatan terhadap satwa liar, lima perkara pembukaan lahan, dan tiga perkara tindak pidana kehutanan lainnya.

Total denda yang dijatuhkan mencapai sekitar Rp5,6 miliar, dengan rata-rata pidana penjara sekitar 18,6 bulan.

BACA JUGA:Upaya Deteksi Dini PTM, Tim Dosen FK Unila Skrining Kesehatan Siswa di SMA MuAD Metro

Kepala BBTNBBS Hifzon Zawahiri dalam rilis yang diterima Radarlampung.co.id, Kamis 22 Oktober 2026 menegaskan, penanganan kejahatan lingkungan tidak dapat dilakukan secara parsial. 

Kompleksitas modus operandi dan jaringan pelaku yang melintasi wilayah membutuhkan kerja sama antar lembaga sejak tahap penyelidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

“Data sepuluh tahun terakhir menunjukkan dominasi kejahatan satwa liar serta ancaman langsung perambahan terhadap keutuhan kawasan. Penanganan jaringan pelaku lintas wilayah dan modus operandi yang makin kompleks menuntut sinergi erat antara Balai Besar TNBBS, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, TNI, dan Pemda mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan,” tegas Hifzon.

Menurutnya, keberhasilan penanganan perkara yang telah menghasilkan putusan perlu diperkuat. Namun, jumlah perkara yang tercatat juga belum cukup untuk menggambarkan seluruh tekanan terhadap kawasan konservasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait