Seberapa Besar Risiko Trading Kripto?
Ilustrasi trading kripto-Unsplash @kanchanara-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Beberapa tahun belakangan ini trading kripto menjadi salah satu topik paling ramai dibicarakan di dunia finansial. Bitcoin, Ethereum, hingga altcoin baru terus bermunculan, menciptakan peluang yang tampak sangat menggiurkan.
Namun, di balik grafik harga yang sangat volatil, tersembunyi risiko yang sering kali jauh lebih besar daripada ekspektasi keuntungan.
Bagi sebagian orang, trading aset digital ini adalah simbol kebebasan finansial masa depan. Tetapi bagi sebagian lainnya, ini bisa menjadi ladang spekulasi ekstrem yang berakhir dengan kerugian besar.
Pertanyaannya, seberapa besar sebenarnya risiko dari trading kripto ini?
BACA JUGA:Akhir Perjalanan Windows 10, Microsoft Resmi Hentikan Dukungan dan Pembaruan Sistem Operasi
Fluktuasi Harga yang Tak Terduga
Volatilitas Ekstrem di Pasar Kripto
Harga aset kripto bisa naik atau turun puluhan persen hanya dalam hitungan jam. Hal ini berbeda jauh dari pasar saham tradisional yang lebih stabil.
Sebagai contoh, Bitcoin pernah anjlok lebih dari 50% dalam satu bulan pada tahun 2022, setelah sempat menyentuh harga tertinggi sepanjang masa.
Volatilitas seperti ini membuat trading kripto tampak seperti arena roller coaster finansial. Investor yang tidak siap secara mental dan teknikal bisa mengalami stres berat, bahkan kehilangan seluruh modal dalam waktu singkat.

Ilustrasi market kripto-Unsplash @behy_studio-
BACA JUGA:Bulan Hilang dari Langit? Ini yang Akan terjadi pada Bumi dan Isinya
Faktor Psikologis dalam Pengambilan Keputusan
Selain risiko pasar, faktor psikologis juga berperan besar. Ketakutan kehilangan peluang (FOMO) sering mendorong trader membeli saat harga sedang tinggi, sementara rasa panik membuat mereka menjual saat harga jatuh.
Kombinasi dua emosi ini adalah jebakan klasik yang membuat banyak trader pemula gagal bertahan di pasar kripto.
Kurangnya Regulasi dan Perlindungan Hukum
Pasar yang Masih Abu-Abu
Berbeda dengan sistem keuangan tradisional, dunia kripto belum memiliki regulasi global yang seragam. Di beberapa negara, aset kripto diakui secara hukum, tetapi di negara lain masih dianggap ilegal.
Kondisi ini membuat risiko trading kripto semakin tinggi karena tidak ada perlindungan jelas jika terjadi penipuan atau kebangkrutan bursa digital.
Indonesia sendiri telah mengatur aset kripto sebagai komoditas melalui Bappebti. Namun, pengawasan tetap terbatas, dan tidak semua platform memiliki izin resmi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
