11 Parpol Belum Lapor Dana Kampanye

Jumat 22-03-2019,10:00 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id- Dari 16 partai politik peserta pemilu, sebanyak 11 partai belum menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) dari tingkat provinsi dan beberapa kabupaten/kota. Praktis hanya lima partai yang sudah melengkapi LADK. Diantaranya Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar dan Partai Demokrat. Sebelumnya, KPU telah memberi tenggat waktu hingga Minggu (10/3) lalu. Berdasarkan ketentuan pasal 338 ayat 1 undang-undang Nomor 7 2007 tentang Pemilu, partai politik yang belum menyerahkan LADK akan dikenai sanksi dilarang mengikuti pemilu 2019. \"Sanksinya yaitu berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan karena tidak menyampaikan LADK sampai batas waktu ditentukan pada (10/3) lalu. Jadi, sanksi ini sifatnya adalah sanksi administratif karena partai politik tidak memenuhi ketentuan administrasi untuk menyampaikan LADK,\" ujarnya di Media Center KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3). Ia menuturkan, berdasarkan ketentuan pasal 334 ayat 2 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ditentukan bahwa partai politik peserta pemilu, baik di tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kepada KPU sesuai tingkatan, yakni KPU provinsi, KPU kabupaten/kota. \"Penyerahan harus dilakukan paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum yang kalau dihitung itu adalah jatuhnya pada tanggal 10 Maret 2019 kemarin,\" jelas Hasyim. Hasyim mengatakan terhadap 11 partai politik itu ada tiga kategori. Yang pertama, partai politik yang memiliki kepengurusan di provinsi atau kabupaten/kota dan mengajukan calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota tetapi tidak menyampaikan laporan awal Dana kampanye (LADK) sampai dengan tenggat waktu penyampaian tanggal 10 Maret 2019. \"Kategori kedua, adalah partai politik yang memiliki kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten kota tetapi tidak mengajukan calon anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota dan tidak menyampaikan sampai dengan tenggat waktu penyampaian dengan tanggal 10 Maret 2019,\" terangnya. Lalu kategori terakhir, partai politik yang tidak memiliki kepengurusan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota tidak mengajukan yang tepat tidak punya kepengurusan di kabupaten kota dan tidak mengajukan calon anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Parpol itu pun tidak menyampaikan sampai dengan tenggat waktu penyampaian LADK tanggal 10 Maret 2019. \"Yang perlu kami tekankan bahwa pembatalan ini adalah pembatalan partai politik sebagai peserta Pemilu, bukan pembatalan kepengurusannya, karena bukan wewenang KPU membatalkan kepengurusan partai politik yang dibatalkan adalah kepesertaannya,\" jelas Hasyim. Sementara itu Ketua KPU Arief Budiman menambahkan,KPU telah melakukan rapat pleno. Berdasarkan laporan yang dikirim oleh KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, maka KPU memverifikasi dan kemudian memutuskan sesuai ketentuan pasal 334 ayat 2 yaitu terkait dengan pembatalan partai politik sebagai Peserta pemilu Anggota DPRD RI Kabupaten /Kota yang tidak menyerahkan laporan awal Dana kampanye. \"Itu artinya peserta pemilu lainnya, sudah menyerahkan laporan awal Dana kampanye, Peserta pemilu lain adalah presiden Dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD, Artinya sudah menyerahkan semua. Ada 16 Partai politik, ada yang tidak menyertakan di tingkat provinsi, Ada yang tidak menyertakan di tingkat kabupaten/Kota,\" tandasnya. (fin/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait