167 Orang Dapat Remisi, Karutan Sukadana : Hak Warga Binaan

Selasa 04-06-2019,19:05 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Ratusan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana mendapat remisi (pengurangan masa tahanan) Hari Raya Idul Fitri. Kepala Rutan Sukadana Damri menjelaskan, total warga binaan di Rutan Sukadana mencapai 371 orang. Dari jumlah tersebut, 167 di antaranmya mendapat remisi. Rinciannya, remisi 15 hari sebanyak 91 orang, 1 bulan (68), 1 bulan 15 hari (7) dan remisi 2 bulan 1 orang. “Remisi merupakan hak narapidana,” jelas Damri. Lebih lanjut dijelaskan, pengusulan remisi terhadap para napi bukan didasarkan atas suka dan tidak suka atau karena adanya kedekatan dengan petugas. Namun, pemberian remisi telah diatur melalui peraturan perundangan. Antara lain, berkelakuan baik dan telah menjalani masa penahanan lebih dari 6 bulan. Menurutnya, berkelakuan baik juga dibuktikan para napi tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir sebelum terhitung tanggal pemberian remisi. Kemudian, para napi yang diusulkan juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggaran Rutan Sukadana dengan predikat baik. (wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait