Pengedar Narkoba Berusia 51 Tahun Ditangkap di Mesuji, Terbukti Edarkan Sabu

Pengedar Narkoba Berusia 51 Tahun Ditangkap di Mesuji, Terbukti Edarkan Sabu

Seorang pria berinisial AS alias Toke (51) warga Desa Wono Sari, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Mesuji--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang pria berinisial AS alias Toke (51) warga Desa Wono Sari, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Mesuji pada Sabtu (11/1/2025) karena terlibat dalam peredaran narkoba.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Mesuji, IPTU Andy Ruswandy, yang menyatakan bahwa tersangka diamankan setelah kedapatan memiliki dan mengedarkan narkoba.

BACA JUGA:Rawan Curanmor, Dalam Sehari 3 Motor Raib di Sekolah Global Surya

"Benar, anggota kami telah menangkap seorang tersangka pada hari Sabtu, 11 Januari 2025, setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di desa tersebut," ujar IPTU Andy Ruswandy, Senin (13/1/2025).

Kronologi penangkapan bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya peredaran narkoba di desa mereka. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bukti yang mengarah pada tersangka. Pada pukul 18.30 WIB, tim gabungan Sat Res Narkoba melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti.

BACA JUGA:Bapemperda DPRD Lamteng Akan Bahas 13 Raperda, Ardito: Kesemuanya Sangat Dibutuhkan untuk Kepentingan Rakyat

Di dalam lemari kamar tersangka, ditemukan 9 plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,91 gram, dua plastik klip sedang sisa pakai, dan satu spons berwarna hitam yang diduga terkait dengan kegiatan narkoba.

 

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Mesuji untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: