DPRD Waykanan dari 40 wajib lapor sudah lapor 27, sehingga belum lapor 13 dan presentase kepatuhannya 67,50%. DPRD Lampung Tengah dari 50 wajib lapor, 33 sudah lapor dan 17 belum dengan nilai kepatuhan 66%.
DPRD Metro dari 25 wajib lapor yang sudah lapor 15, dan 10 orang di antaranya belum lapor dengan prosentase 60%. DPRD Provinsi Lampung dari 84 wajib lapor sudah lapor 50, sementara 34 belum lapor dengan kepatuhan 59,52%.
DPRD Lampung Selatan 51 wajib lapor, 30 sudah lapor sementara 21 belum lapor dengan nilai kepatuhan 58,82%. Kemudian DPRD Tanggamus dari 44 sudah lapor, 24 20 belum lapor dan persentase 54,55%.
Kemudian DPRD Pesawaran dari 45 wajib lapor, tercatat sudah lapor 24 belum lapor 21 dan persentase 53,33%. DPRD Bandarlampung dari 50 wajib lapor, sudah lapor 26 orang dan belum lapor 24 dengan persentase 52%.
DPRD Lampung Barat dari 35 wajib lapor, 18 sudah lapor dan 17 belum lapor dengan persentase 51,43%. DPRD Pesisir Barat dari 43 wajib lapor, 22 sudah lapor 21 belum lapor dengan prosentase 51,16%.
DPRD Mesuji dari 36 waji lapor, sudah lapor 16 dan 20 belum lapor dengan persentase 44,44%. DPRD Tulangbawang Barat dari 47 wajib lapor 18 sudah lapor namun 29 belum sehingga persentasenya 38,30%.
DPRD Lampung Timur dari 50 wajib lapor, sudah lapor 18 belum lapor 32 dengan persentase 36%. DPRD Tulangbawang dari 40 wajib lapor, 12 sudah lapor 28 belum lapor dengan persentase 30%. DPRD Pringsewu dari 40 wajib lapor, sudah lapor 10 dan belum lapor 30 persentase 25%.
\"Selain itu ada BUMD, yaitu Bank Lampung. Di mana dari 53 wajib lapor LHKPN yang sudah lapor baru 5 dan sisanya yang belum lapor 48 orang. Sehingga kepatuhannya 9,43%,\" tambahnya.
Ipi menambahkan, pelaporan dimaksud ialah pelaporan wajib periodik yang harus disampaikan penyelenggara negara. Paling lambat disampaikan pada 31 Maret 2020.
\"Jadi wajib lapor periodik adalah PN yang diangkat kembali dalam jabatan publik bisa sama, bisa jabatan berbeda tapi termasuk penyelenggara negara. Maka kewajiban lapornya disebut periodik. Tenggat waktu pelaporan periodik untuk tahun berjalan adalah pada 31 Maret. Maka untuk tahun pelaporan 2019, batas waktu pelaporannya adalah 31 Maret 2020 dengan posisi harta per 31 Desember 2019,\" tambah Ipi.
Menanggapi hal ini, Sekprov Lampung Fahrizal Darminto tak mempermasalahkan ihwal kepatuhan LHKPN di lingkungan Pemprov Lampung. Pemprov Lampung juga tidak memberikan tenggat khusus dalam pelaporan LHKPN ini.
\"Kan masih sampai 31 Maret, kita ikuti saja. Saya yakin semua nanti melaporkan tepat waktu,\" jelas Fahrizal. (rma/sur)