20 Mei, THR ASN Pemkot Bandarlampung Cair

Jumat 10-05-2019,15:42 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mendapat angin segar. Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) telah diterima, Kamis (9/5) malam. PP tersebut membahas THR kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiunan, serta Penerima Tunjangan. Untuk THR ASN akan didapat gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan bada. Namun, peraturan tersebut tidak mengatur THR untuk tenaga kontrak ataupun honorer. Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tidak menyiapkan anggaran THR bagi para tenaga honorer atau tenaga kontrak yang ada di Pemkot Bandarlampung. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung Trisno Andreas. Pihaknya menuturkan baru saja menerima PP nomor 36 tahun 2019 tersebut. \"Namanya bukan gaji 14, tapi berdasarkan PP nomor 36 tahun 2019 yang baru kita terima Kamis malam, yaitu Tunjangan Hari Raya. Kaitan dengan ini kita sudah mengantisipasi segala sesuatunya mulai dari aplikasinya, yang hari ini sampai sore nanti di-update oleh kawan-kawan dari Taspen,\" ucapnya, Jumat (10/5). Senin (13/5) mendatang pihaknya mulai menyebarkan surat edaran kepada SKPD-SKPD yang ada di lingkungan Pemkot Bandarlampung untuk melakukan pengajuan ke BPKAD. \"Ya setelah kita sebar, kalau SKPD sudah mengembalikan atau mengajukan ke kita, bisa langsung pencairan,\" ujarnya. Lalu kapan ASN dapat menerima THR tersebut? Trisno menuturkan setelah disebar surat edaran dan SKPD mengajukan ke BPKAD dapat segera dicairkan THR untuk ASN tersebut. \"20 Mei diprediksi sudah mulai pembayaran, karena kan prosenya kita sebar slip gaji ke SKPD terkait, lalu diverifikasi mereka dan dikembalikan ke kita,\" ucapnya. Lalu, untuk honorer atau kontrak memang tidak ada peraturannya di PP nomor 36 tahun 2019 ini, sehingga menurut Trisno Pemkot tidak melakukan penganggaran. \"Tidak ada, tapi kalau ada dari Satker-sakter terkait yang memberi itu kebijakan masing-masing Kadisnya, tapi kalau Pemda yang memberi tidak ada,\" ucapnya. (pip/sur) 

Tags :
Kategori :

Terkait