215 WBP Rutan Menggala Dapat Remisi HUT RI ke-76, WBP: Alhamdulillah Bisa Segera Temu Keluarga

Selasa 17-08-2021,15:26 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 215 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Menggala, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan HUT RI ke-76, Selasa (17/8). Remisi adalah salah satu hak warga binaan yang diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri selama berada di Rutan. WBP yang mendapatkan remisi ini adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan baik substantif, maupun administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. \"Pemberian remisi kepada warga binaan merupakan salah satu wujud apresiasi karena mereka telah mematuhi tata tertib di Rutan dan mengikuti kegiatan pembinaan kemandirian dan kepribadian dengan baik,\" ungkap Kepala Rutan Kelas II B Menggala Gowim Mahali, saat ditemui usai mengikuti kegiatan pemberian remisi online dengan Kemenkumham-RI dari Rutan Menggala. Gowim menjelaskan, dari 215 WBP yang mendapatkan remisi, 214 orang menerima remisi umum I dan satu orang menerima remisi umum II. \"Seharusnya yang satu ini sudah langsung bisa bebas, namun karena dia memiliki subsider jadi harus menjalani itu (subsider). Belum bisa bebas,\" ungkapnya. Dia menerangkan, saat ini total WBP di Rutan Menggala sebanyak 415 orang: 401 laki-laki, 9 perempuan, dan 5 orang anak. Bagi WBP yang ingin mendapatkan remisi, syarat utamanya adalah harus berkelakuan baik dan telah menjalani enam bulan masa hukuman sebelum 17 Agustus, serta ada beberapa syarat lainnya. Sementara itu, Imam Mukson salah satu WBP asal Kabupaten Tulangbawang Barat yang menerima remisi HUT RI ke-76 mengaku senang dan bahagia. Imam mendapatkan remisi 4 bulan dari total masa hukumannya: 5 tahun subsider 1 bulan. \"Alhamdulillah senang, soalnya dipotong 4 bulan jadi bisa cepat pulang ketemu keluarga. Saya sudah menjalani masa hukuman kurang lebih 2 tahun 9 bulan,\" tutupnya. (nal/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait