RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 23 tempat usaha mendapat surat teguran dari Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung. Kesemuanya dinilai telah melanggar peraturan berupa batasan jam operasional, Sabtu (6/2) malam. Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizky mengatakan, razia penerapan surat edaran Wali Kota tersebut dipimpin Wakil Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 Dandim 0410/KBL Kolonel (inf) Rhomas Herlandes ke beberapa wilayah Bandarlampung, di antaranya Pasar Bambu Kuning dan Pasar Kangkung. \"Kita melakukan penertiban terhadap 23 tempat usaha yang diberikan teguran tertulis karena masih buka setelah melewati pukul 22.00 WIB yang telah kita tentukan berdasarkan SE Wali Kota,\" katanya, Minggu (7/2). Menurutnya, teguran tertulis diberikan setelah tempat usaha tersebut masih bandel dan mengabaikan peringatan lisan sebelumnya. \"Jadi teguran tertulis ini kita buatkan setelah kita lakukan teguran lisan, jadi sebanyak 20 tim Gugus Penanganan melaporkan lalu kita menyidaknya langsung ke sana,\" ujarnya. Sejauh ini diketahui Surat edaran tersebut adalah tindak lanjut Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tertanggal 23 Desember 2020. “Hampir semua tempat makan bersama di wilayah yang ramai itu, dan langsung kita berikan teguran tertulis karena sudah lebih dari pukul 22.00 WIB, dan akan dilakukan lebih tegas lagi jika masih melanggar,\" ujar Nurizky. Hal lain, Nurizky mengungkapkan jika ibadah saat tahun baru Imlek masih diizinkan asalkan dengan jumlah terbatas ini juga masih bersangkutan terhadap SE Wali Kota yang melarang warga mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. \"Jadi ibadah hari besar keagamaan Imlek bisa dilakukan seperti biasanya, namun tetap menaati protokol kesehatan serta tidak membuat kerumunan massa,\" tandasnya. (mel/sur)
23 Tempat Usaha Dapat Teguran Tertulis
Minggu 07-02-2021,15:08 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 16-06-2026,17:35 WIB
Suzuki Access 125 Hadir dengan Pendekatan Berbeda, Utamakan Kenyamanan untuk Dipakai Setiap Hari
Selasa 16-06-2026,17:50 WIB
iQOO Rilis Hanya 3 HP di Semester Pertama 2026, Fokus ke Baterai Besar dan Performa Tinggi
Selasa 16-06-2026,23:07 WIB
Prediksi Skor Argentina vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Rekor Mentereng Albiceleste Diuji Tim Kuda Hitam
Rabu 17-06-2026,01:34 WIB
Update Promo Indomaret Juni 2026: Rinso hingga Baygon Harga Spesial, Simak Daftar Lengkapnya
Selasa 16-06-2026,23:16 WIB
Daftar Top Skor Piala Dunia 2026 Terbaru, Empat Pemain Bersaing Ketat tapi Masih Kalah dari Own Goal
Terkini
Rabu 17-06-2026,08:19 WIB
Serba-Serbi 17 Juni: Dari Sejarah, Lingkungan, hingga Parade Planet
Rabu 17-06-2026,07:09 WIB
Cek Katalog Promo, Hari Terakhir Harga Super Hemat di Chandra Superstore
Rabu 17-06-2026,06:01 WIB
Pixel 9a Tetap Menarik di Pasar Smartphone Kelas Menengah
Rabu 17-06-2026,04:06 WIB
Intip Harga dan Simulasi Kredit Suzuki Access 125, Motor Idola Baru Warga Lampung
Rabu 17-06-2026,03:24 WIB