349 Napi Lapas Metro Diusulkan Dapat Remisi

Rabu 14-08-2019,16:02 WIB
Editor : Kesumayuda

Radarlampung.co.id - Sebanyak 349 Nara Pidana (Napi) warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro diusulkan mendapat remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2019.

Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro Ismono mengatakan, remisi sendiri dijadwalkan akan diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Metro Achmad Pairin. Menurutnya, para Napi yang mendapat remisi merupakan warga binaan yang memenuhi syarat.

\"Rinciannya mulai dari Remisi umum (RU I) Kriminal ada 306 orang, dengan rincian remisi 1 bulan 57 orang, remisi 2 bulan 67 orang, remisi 3 bulan 110 orang, remisi 4 bulan 42 orang, remisi 5 bulan 22 orang dan remisi 6 bulan 8 orang,\" katanya saat ditemui di Lapas Kelas IIA Kota Metro, Rabu (14/8).

Kemudian untuk Remisi Umum I (Narkoba) PP 99 sebanyak 41 orang, dengan rincian Remisi 2 bulan 5 orang, remisi 3 bulan 20 orang, remisi 4 bulan 7 orang dan remisi 5 bulan 9 orang.

“Sedangkan ada dua orang yang akan bebas dari kasus kriminal, karena jumlah masa tahannya telah lewat setelah kena remisi,\" tandasnya.

Saat ini, sambung Ismono, jumlah warga binaan Lapas Metro 583 orang. “Yang dapat remisi ini yang memenuhi syarat seperti minimal telah menjalani hukuman enam bulan, namun memang dari 349 orang yang diusulkan remisi baru akan tahu disetujui pada H-2 sebelum HUT RI,\" pungkasnya.

Jumlah yang diusulkan untuk remisi tahun 2019 ini lebih besar dari pada tahun 2018 lalu yang hanya 200 orang. “Kalau berkaca dari tahun lalu ada 200 yang diusulkan semuannya di setujui pusat, dan saya yakin tahun ini semua disetujui lagi,\" tutupnya. (pip/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait