64 WBP Rutan Kotabumi Dapat Program Asimilasi

Senin 18-01-2021,16:45 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, sebagai pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, Rutan Kotabumi melaksanakan Asimilasi bagi 64 orang WBP dengan rincian 61 orang Laki-laki dan 3 orang Wanita. Dalam pengarahan sebelumnya dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Mukhlisin Fardi,Amd.IP, S.H, M.H Kepala Rutan Kotabumi menjelaskan, ini merupakan Program Pemerintah bagi yang memenuhi syarat dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Karutan juga menekankan seluruh proses layanan Asimilasi dan Integrasi tidak dipungut biaya apa pun. “Asimilasi tidak akan diberikan kepada Narapidana dan Anak yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya,” katanya, Senin (18/1). Selain itu, asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Narapidana dan anak yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana yang sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap, serta narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun juga dipastikan tidak akan mendapatkan hak Asimilasi,” kata dia. Kegiatan Asimilasi ini dengan melaksanakan penyerahan 64 orang WBP Rutan Kotabumi ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi sebagai pelaksana pengawasan WBP yang menerima program Asimilasi di Graha Saharjo Rutan Kelas IIB Kotabumi. (rls)

Tags :
Kategori :

Terkait