RADARLAMPUNG.CO.ID - Beredar kabar sembilan hotel diduga \"bermain\" dalam hal akses database tappingbox. Kesembilannya yaitu Hotel Bukit Randu, Batiqa, Swiss Bell, Sheraton, Aston, Asoka, Pop, Grand Anugrah, dan Yuna. Hal itu terungkap saat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menggelar rapat pembahasan pemberian akses langsung ke database wajib pajak atau tappingbox, di Ruang Rapat Asisten, Senin (25/3) lalu. Belakangan, Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung menampiknya. Ya, PHRI menegaskan bahwa permasalahan tersebut bukanlah pelanggaran aturan melainkan hanyalah kesalahan teknis. Sekretaris BPD PHRI Lampung Friandi Indrawan atau yang sering disapah Didi menjelaskan, adanya kesalahan teknis membuat server sembilan hotel tersebut tidak kompatibel dengan server tapping box Pemkot. Demikian pernyataan yang dia sampaikan kepada awak media, Kamis (28/3). Didi menjelaskan, kesalahan teknis server tapping box dimaksud adalah tidak kompatibelnya server hotel dengan server Pemkot. Sehingga menyebabkan data transaksi hotel tidak langsung terekam di server milik Pemkot. \"Jadi sebenarnya karena itu kami sembilan hotel dipanggil ke Pemkot kemarin (Senin, 25/3). Supaya servernya bisa konek, kami harus memasang alat modul yang harganya bisa berkisar Rp8 -15 juta. Nah, untuk itu kami memang belum siap kalau harus memasang sendiri,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id. Ia mengaku, untuk alat modul tersebut pihaknya sudah mengajukan agar Pemkot yang menyediakan. Sehingga tidak membebankan pihak hotel. \"Jadi hasil pertemuan kemarin, sudah disepakati sementara ini kami kirim data transaksi dalam bentuk PDF, itu bisa ambil langsung melalui sistem. Sampai server kita bisa konek dengan server Pemkot,\" ucapnya. Kemudian, menurutnya, terkait Pemkot yang akan menyurati 9 hotel untuk meminta penjelasan terkait tidak koneknya server hotel dan pemkot, menurutnya surat balasan nantinya akan dijadikan landasan untuk pengadaan alat modul itu di APBD Perubahan, dan akan ditembuskan juga ke KPK sebagai bukti kalau ini memang karena adanya kesalahan teknis, bukan pelanggaran. \"Sampai sekarang juga surat itu belum kita terima dari BPPRD,\" ucapnya. Didi menambahkan bahwa sebagai perusahaan yang berdomisili di Bandarlampung, pihaknya selama ini sudah membuktikan ketaatan dan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban yang ada. \"Kami juga berharap kepada Pemkot Bandarlampung untuk selalu menempatkan hotel dan restoran sebagai mitra strategis demi membantu pembangunan di kota yang sama-sama kita cintai ini,\" ujarnya. Ia pun berharap diadakan pertemuan lanjutan antara pihak hotel, pemkot, dan Bank Lampung selaku vendor Pemkot guna membahas masalah tersebut. \"Karena dengan adanya seperti ini, tentu akan menimbulkan opini publik yang beragam. Contohnya ini sudah ada yang disurati LSM mau demo,\" ucapnya. (pip/sur)
9 Hotel Akali Tappingbox? Begini Penjelasan PHRI
Kamis 28-03-2019,19:32 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 29-06-2026,18:27 WIB
Bupati Pesawaran Nanda Indira Absen di Sidang Korupsi SPAM, Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Minta Hadir via Zoom
Senin 29-06-2026,18:54 WIB
Resmikan NUSA di Pasir Sakti, PTBA Perkuat Rehabilitasi Mangrove Berbasis Masyarakat
Senin 29-06-2026,18:07 WIB
Jadi Kurir Ganja Lintas Provinsi, Pria Asal Pringsewu Diamankan Polisi, Ini Upah yang Dijanjikan
Selasa 30-06-2026,08:08 WIB
Suzuki Jimny Rhino Jadi Primadona SUV Off-Road di Lampung, Simak Simulasi Kreditnya
Selasa 30-06-2026,07:07 WIB
Belanja Hemat di Indomaret, Ada Promo Heboh PWP Spesial HUT ke-38
Terkini
Selasa 30-06-2026,17:52 WIB
Comeback Dramatis, Brasil Singkirkan Jepang 2-1 dan Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Selasa 30-06-2026,17:42 WIB
Nokia Lumia Max 2026, Rumor Kebangkitan Lumia dengan Snapdragon 870 dan Kamera 108MP
Selasa 30-06-2026,17:31 WIB
Tingkat Daftar Ulang Unila Capai 92 Persen, Ini Penjelasan Koordinator Humas PMB
Selasa 30-06-2026,13:55 WIB
Wagub Jihan Ajak Masyarakat Lampung Berpartisipasi Aktif dalam Sensus Ekonomi 2026
Selasa 30-06-2026,12:41 WIB