RADARLAMPUNG.CO.ID - Beredar kabar sembilan hotel diduga \"bermain\" dalam hal akses database tappingbox. Kesembilannya yaitu Hotel Bukit Randu, Batiqa, Swiss Bell, Sheraton, Aston, Asoka, Pop, Grand Anugrah, dan Yuna. Hal itu terungkap saat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menggelar rapat pembahasan pemberian akses langsung ke database wajib pajak atau tappingbox, di Ruang Rapat Asisten, Senin (25/3) lalu. Belakangan, Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung menampiknya. Ya, PHRI menegaskan bahwa permasalahan tersebut bukanlah pelanggaran aturan melainkan hanyalah kesalahan teknis. Sekretaris BPD PHRI Lampung Friandi Indrawan atau yang sering disapah Didi menjelaskan, adanya kesalahan teknis membuat server sembilan hotel tersebut tidak kompatibel dengan server tapping box Pemkot. Demikian pernyataan yang dia sampaikan kepada awak media, Kamis (28/3). Didi menjelaskan, kesalahan teknis server tapping box dimaksud adalah tidak kompatibelnya server hotel dengan server Pemkot. Sehingga menyebabkan data transaksi hotel tidak langsung terekam di server milik Pemkot. \"Jadi sebenarnya karena itu kami sembilan hotel dipanggil ke Pemkot kemarin (Senin, 25/3). Supaya servernya bisa konek, kami harus memasang alat modul yang harganya bisa berkisar Rp8 -15 juta. Nah, untuk itu kami memang belum siap kalau harus memasang sendiri,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id. Ia mengaku, untuk alat modul tersebut pihaknya sudah mengajukan agar Pemkot yang menyediakan. Sehingga tidak membebankan pihak hotel. \"Jadi hasil pertemuan kemarin, sudah disepakati sementara ini kami kirim data transaksi dalam bentuk PDF, itu bisa ambil langsung melalui sistem. Sampai server kita bisa konek dengan server Pemkot,\" ucapnya. Kemudian, menurutnya, terkait Pemkot yang akan menyurati 9 hotel untuk meminta penjelasan terkait tidak koneknya server hotel dan pemkot, menurutnya surat balasan nantinya akan dijadikan landasan untuk pengadaan alat modul itu di APBD Perubahan, dan akan ditembuskan juga ke KPK sebagai bukti kalau ini memang karena adanya kesalahan teknis, bukan pelanggaran. \"Sampai sekarang juga surat itu belum kita terima dari BPPRD,\" ucapnya. Didi menambahkan bahwa sebagai perusahaan yang berdomisili di Bandarlampung, pihaknya selama ini sudah membuktikan ketaatan dan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban yang ada. \"Kami juga berharap kepada Pemkot Bandarlampung untuk selalu menempatkan hotel dan restoran sebagai mitra strategis demi membantu pembangunan di kota yang sama-sama kita cintai ini,\" ujarnya. Ia pun berharap diadakan pertemuan lanjutan antara pihak hotel, pemkot, dan Bank Lampung selaku vendor Pemkot guna membahas masalah tersebut. \"Karena dengan adanya seperti ini, tentu akan menimbulkan opini publik yang beragam. Contohnya ini sudah ada yang disurati LSM mau demo,\" ucapnya. (pip/sur)
9 Hotel Akali Tappingbox? Begini Penjelasan PHRI
Kamis 28-03-2019,19:32 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 01-09-2026,09:12 WIB
Promo Minyak Goreng Hemat Alfamart 1–6 September 2026: SunCo, Sania, hingga Bimoli Turun Harga
Selasa 01-09-2026,12:16 WIB
Gerbong Mutasi Pemprov Lampung Bergerak, 4 Pejabat Eselon II Bergeser
Selasa 01-09-2026,00:54 WIB
Simak! Dua Jalur Perpanjang SIM A dan C dari Ditlantas Polda Lampung
Selasa 01-09-2026,07:01 WIB
Rekomendasi 5 Kamera Mirrorless Terbaik di Bawah Rp5 Juta untuk Kebutuhan Vlogging dan Fotografi Pemula
Selasa 01-09-2026,08:00 WIB
Bapenda Lampung Perpanjang Program Keringanan Pajak dan Balik Nama Kendaraan hingga 31 Oktober 2026
Terkini
Selasa 01-09-2026,22:00 WIB
Kerugian Negara Rp614 Juta, Kejari Metro tahan dua tersangka korupsi proyek jalan
Selasa 01-09-2026,21:27 WIB
Kapolri Mutasi Pejabat Polri Termasuk Kapolres Lampung Tengah, Karena Kerusuhan di Anak Tuha?
Selasa 01-09-2026,20:21 WIB
Tim PkM Dosen FEB Unila Latih UMKM Desa Purworejo Pesawaran Go Global Lewat Qris
Selasa 01-09-2026,19:05 WIB
Gabah Keluar Daerah Jadi Perhatian Pemprov Lampung, Pasokan Mulai Undersupply
Selasa 01-09-2026,18:27 WIB