ABG Dibawa Kabur, Dicekoki Miras dan Dicabuli

Sabtu 05-02-2022,19:30 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polsek Batanghari mengamankan WH (21), warga Kecamatan Sekampung, Lampung Timur yang diduga melakukan pencabulan, Jumat (4/2). Kapolsek Batanghari AKP Syamsu Rizal menjelaskan, WH diduga telah mencabuli WD (17), warga Kecamatan Batanghari. Peristiwa itu terjadi pada 26 Desember 2021 silam. Modusnya, WH menjemput WD di rumahnya, tanpa izin orang tuanya. \"Korban kemudian dibawa ke rumah rekan tersangka di wilayah Kecamatan Sekampung,\" kata Syamsu Rizal mewakili Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution. Di rumah tersebut, WH memaksa WD menginap. Ia juga memaksa anak di bawah umur itu menenggak minuman keras hingga mabuk. Dari sini, WD dicabuli. Peristiwa itu berulang pada malam kedua. \"Keluarga korban melapor ke Polsek Batanghari telah kehilangan putrinya. Sebab, sudah tiga hari korban tidak pulang tanpa diketahui kemana perginya,\" sebut dia. Pada hari keempat, WD pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa yang dialaminya. Pihak keluarga kembali melapor ke Polsek. \"Tersangka kami amankan sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat (4/2). Saat ini ada di mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut,\" ujarnya. (wid/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait