Ada 1.724 APK Tabrak Ketentuan dan Zonasi

Selasa 27-10-2020,18:42 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID- Hampir dua pekan diserahkan dari KPu Kota Bandarlampung, sebamyak 1.724 Alat Peraga Kampanye (APK) yang menabrak zonasi pemasangan. Artinya, pemasangan APK tidak sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan. Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah memaparkan, per 26 Oktober 2020, pemasangam APK yang tidak sesuai zonasi milik Paslon nomor urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman berjumlah 812 buah. Kemudian, M.Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo (457 buah), dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah (455 buah). \"Pemasangan APK yang tidak sesuai dengan zonasi diturunkan paksa,\" kata Candra, Selasa (27/10). Dia mengaku, saat ini timnya di lapangan tetap melakukan penelusuran untuk melakukan penertiban APK. Tidak hanya yang tidak sesuai dengan zona saja, Candra bilang, penertiban juga dilakukan kepada ApK yang terpadang di tiang listrik, telepon, rambu-rambu lalu lintas, dan pohon. \"Setelah kita turunkan akan ditempatkan di kantor Panwascam. Kalau mau diambil dengan paslon ya ambil, tapi pemasangan kembali harus sesuai aturan,\" kata dia. Sebelumnya, KPU kota Bandarlampung menyerahkan APK dan Bahan Kampanye kepada Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Kamis (15/10). Penyerahan diwakili oleh masing-masing Liasion Officer (LO). APK dan Bahan kampanye ini merupakan jatah dari KPU sesuai dengan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2020 tentang kampanye. Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi menjelaskan, masing-masing paslon mendapatkaj jatah untuk Baliho sebanyak lima buah. Kemudian spanduk 252 buaj dan umbul-umbul 400 buah. Untuk bahan kampanye berupa poster sebanyak 36.472 buah, Pamflet, Brosur, flayer atau selebaran yang masing-masing berjumlah 173.360 buah. \"Ini sampai oemarin, kemudian kota distribusikan hari ini. Paslon nomor urut 1 langsung memgambil dari gudang untuk dibawa,\" ucapnya. Dedy melanjutkan, pemasangam APK dan bahan kampanye tidak boleh disembaramg tempat. Berdasarkan regulasinya, ada empat tempat yang dilarang yakni lingkup pendidikan, rumah ibadah, kantor pemerintahan dan fasilitas publik. \"Sebelum penyerahan sudah kita sosialisasikan ke masing-masing LO terkait aturan ini. Terutama larangan di fasilitas publik. Misalnya di tiang listrik dan pohon (tidak boleh). Sebab, yang kita inginkan juga APK jni tidak merusak dan membuat kotor tata ruang di kota Bandarlampung. Pemasangan APK jiga harusbsesuai dengam zona yang sudah ditetapkan untuk masing-masing paslon,\"imbuhnya Sementara, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah mengingatkan kepada seluruh paslon agar mengindahkan aturan yang telah dibuat dalam pemasangan APK dan Bahan Kampanye ini. \"Tolong diingat ya, terutama di fasilitas publik, di tiang listrik, dipohon. Kita juga kan tidak ingin merusak konsentrasi pengendara. Ketika ditemukan, ya tidak ada toleransi, langsung kita tertibkan,\" kata dia. (abd/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait