Ada Dugaan Penggelembungan Suara, KPU Lamtim Buka Kotak Suara

Rabu 01-05-2019,17:43 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Hari ke dua rapat pleno perhitungan suara (Tungsura) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur sempat dilakukan pencocokan form C1 pada sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Labuhanmaringgai, Rabu (1/5). Hal itu menyusul adanya pengaduan salah satu calon anggota DPRD Provinsi Lampung dari Partai Demokrat Yandri Nazir ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur. Permintaan pencocokan data C1 tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Lamtim Winarto ketika Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Labuhanmaringgai membacakan rekapitulasi Tungsura untuk DPRD Provinsi. Menurut Winarto, Bawaslu telah menerima pengaduan dari salah satu caleg yang mencurigai adanya penggelembungan suara di sejumlah TPS di Kecamatan Labuhanmaringgai. \"Untuk memastikan kebenaran dugaan penggelembungan suara tersebut sebaiknya dilakukan pencocokan data C1 yang dimiliki pelapor, Bawaslu dan KPU,\" kata Winarto. Menanggapinya Ketua Komisioner KPU Lamtim Andri Oktavia menyatakan, sepanjang laporan atau pengaduan disertai alat bukti yang jelas dan terinci. Maka, pengaduan dapat ditindaklanjuti. \"Pelapor melampirkan bukti fotokopy C1 dan data rinci tentang dugaan penggelembungan suara, maka dapat kami tindaklanjuti,\" jelas Andri. Akhirnya disepakati untuk membuka kotak suara pada 5 TPS sebagai contoh untuk membuktikan ada tidaknya penggelembungan suara untuk calon lain. \"Setelah dilakukan pencocokan antara C1 pelapor, C1  Bawaslu, C1 berhologram KPU dan data C1 Plano, ternyata tidak ditemukan adanya penggelembungan suara,. Sebab, data C1 berhologram KPU ternyata sama dengan C1 Plano pada TPS dan hasil Tungsura PPK Labuhanmaringgai,\" terang Andri. Andri Oktavia menambahkan, bila ada calon lain yang merasa keberatan dengan hasil Tungsura di tingkat PPK, dipersilahkan mengajukan keberatan atau permohonan pencocokan C1. \"Pengaduan dan permohonan pencocokan C1 akan kami tindaklanjuti bila disertai bukti,\" tegas Andri Oktavia. (wid/wdi)  

Tags :
Kategori :

Terkait