Advokat Ini Bakal Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Tim Satgas Mafia Tanah

Kamis 27-01-2022,22:24 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pengacara Japriyanto Manalu berencana melaporkan dugaan permainan mafia tanah ke Tim Satgas mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Lampung. Japriyanto menduga ada persoalan termasuk ke dalam kategori mafia tanah, terkait perkara yang sedang dijalaninya saat ini. \"Dimana klien kami selaku pemilik tanah yang mana letak tanah tersebut sejak tahun 1991 sampai dengan hari ini adalah terletak di desa Sabah Balau. Akan tetapi kemudian ada orang lain, yang dengan perencanaan yang matang, terstruktur kemudian berupaya dengan segala bentuk diduga perbuatan memalsukan sehingga membuat produk surat ditempat yang tidak seharusnya yaitu di desa Lematang,\" katanya, Kamis (27/1). Lebih lanjut dia menjelaskan sudah melaporkan kepada aparat penegak hukum. Perkara itu sudah naik dalam tingkat penyidikan tetapi sekarang situasinya adalah perkara itu dihentikan. \"Kemudian selain daripada itu, sisi lain ada laporan. Bukan laporan tandingan, yaitu laporan dari pihak yang diduga adalah merupakan pelaku mafia tanah ini. Kemudian melaporkan klien kami, yang jelas bukan merupakan perkara pidana, dan sebagaimana kami juga telah gelar perkara khusus yang pernah kita lakukan di mabes Polri. Selanjutnya, bahwa sudah adanya petunjuk dari kejaksaan yang bisa langsung dikonfirmasi pada penyidik,\" kata dia. Namun, lanjutnya, sampai sekarang perkara ini justru sepertinya diteruskan. Sehingga Japriyanto Manalu memohon perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum maupun kepada ka satgas mafia tanah, untuk lebih cermat dan dalam, dalam menindaklanjuti atau melihat daripada perkara yang pihaknya alami. Japriyanto juga menceritakan kronologis singkat ihwal perkara ini. Yaitu, pada sekira tahun 1991 kliennya telah membeli sebidang tanah yang terletak di desa Sabah Balau, kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan seluas kurang lebih 30 hektar ditambah dengan adanya bukti penyerahan uang berupa kuitansi sejumlah 12 kwitansi. Dan dibayar secara bertahap dengan harga Rp300 per meter sehingga total uang Rp. 90.060.000 diserahkan ke si penjual. \"Setelah tanah tersebut kemudian dibeli, kemudian dibuatkan surat oleh klien kami yang sudah Almarhum (Alm), lalu dibuatkan surat berupa Surat Keterangan Jual Beli Tanah di desa Sabah Balau,\" bebernya. Namun, ada timbul Akta Jual Beli yang mana diatasnamakan kepada nama anak buah atau bawahan daripada kliennya yaitu saudara M. Tetapi, saat ini Akta Jual Beli (AJB) atas nama M juga telah dialihkan kepada Anita sebagai istri daripada klien yang notabene sekarang menjadi klien Japriyanto. \"Ternyata timbul adanya fotocopy yang dibawa oleh saudara S, fotocopy AjB yang atas nama S dan D. Termasuk, ada namanya fotocopy atas nama mereka dua tadi,\" ujarnya. Dan menurutnya, S membawa surat sporadic diduga palsu. Dan diduga tanda tangan M dipalsukan. M sendiri, lanjutnya, telah menyatakan bahwa dirinya tidak menanda tanganinya. \"Serta adanya timbul laporan kehilangan dari saudara S di Polresta Bandarlampung dengan alasan surat tersebut tercecer di Jl. Gatot Subroto,” katanya. Namun, keterangan ini sangat berubah-ubah dan berbeda-beda, terkadang S mengatakan AJB tersebut tidak diserahkan kepada yang bersangkutan. Sehingga, sangat-sangat terjadi keraguan terhadap kebenaran yang disampaikan oleh S. \"Karena, yang bersangkutan bukan dan tidak pernah membeli tanah di lokasi klien kami ini. Sama sekali tidak pernah membeli tanah apapun kepada siapapun dan dia tidak memiliki tanah. Tetapi dengan berbagai cara berencana dia melakukan upaya-upaya untuk merampok tanah daripada milik klien kami dan kami duga adanya oknum-oknum lain yang berperan untuk membantu melakukan dugaan perampokan oleh S dalam hal kategori mafia tanah ini. Dengan adanya surat-surat palsu yang diproduksi, yang dibuat oleh dia. Diduga surat palsu ini, dibuat di desa Lematang dengan perencanaan yang telah matang,\" jelasnya. Selanjutnya, timbul ada laporan Polresta atas kehilangan dan kemudian ada surat keterangan yang dibuat, seolah-olah tanah ini diwakafkan.Ternyata, lanjut Japriyanto, hingga saat ini ini juga masih dengan lokasi yang sama. Karena batasnya adalah batas alam, antara Sabah Balau dengan Lematang. Menurutnya, inilah alasan yang buat pihaknya membuat laporan di Polda Lampung. Dengan total tiga histori laporan di Polda. Yakni laporan mengenai tindak pencurian dan sudah dihentikan oleh polda, laporan mengenai penyerobotan tanah, kemudian juga dihentikan karena merupakan bukan tindak pidana. Dan terakhir laporan dari pemalsuan surat yang bahkan sudah diperiksa semua saksi, bahwa surat milik kliennya tidak ada yang dipalsukan. \"Semua saksi yang masih hidup sampai hari ini yang, namanya ada di dalam surat milik klien kami. Surat tanah milik klien kami, sudah membenarkan tanda tangan itu benar dan isinya dalam surat tersebut adalah benar dan kondisi situasi pada tahun 1991 juga adalah benar,\" tegas Japriyanto. Pada akhirnya, lanjut Japriyanto kliennya mengetahui bahwa yang bersangkutan membuat surat di Lematang, yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Dan dengan isi daripada surat yang tidak sebenarnya. Ditambah lagi lagi dengan faktanya adalah saudara M tidak pernah sama sekali menandatangani surat tersebut, sehingga patut diduga dan sangat kuat dugaan. Yang bersangkutan telah membuat atau melakukan tindak pemalsuan surat. Hal ini yang menjadi dasar Japriyanto membuat laporan. \"Dan ternyata setelah laporan kami, naik ke tahap penyidikan. Laporan dari klien kami, naik kepada tahap penyidikan. Saat ini laporan tersebut telah dihentikan oleh Polda Lampung tanpa adanya ditelitikan terlebih dahulu kepada kejaksaan seperti laporan yang diperbuat oleh S yang bukan merupakan tindak pidana, sehingga dalam hal ini menurut kami terjadi ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum dan keadilan,\" imbuhnya. Disinggung ihwal alasan Polda menghentikan laporan, Japriyanto menuturkan, apabila dalam surat yang diterimanya yakni SP3 dengan alasan bukan tindak pidana sedangkan menurutnya, sangat kuat dugaan tindak pidana ada, dan dilakukan oleh terlapor S. \"Akan kami tindaklanjuti untuk membuat laporan kembali. Selain itu, inilah poin-poin yang akan kami laporkan ke satgas mafia tanah di Lampung,\" pungkasnya. Sementara itu, saat dikonfirmasi pihak Polda Lampung melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad akan mengecek terlebih dahulu terkait perkara dugaan mafia tanah yang dilaporkan pihak Japriyanto itu.  \"Saya cek dahulu,\" katanya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait