radarlampung.co.id – Belum adanya Dewan Pengupahan di Tanggamus menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja setempat. Satuan kerja itu akan mengkaji pembentukan dewan pengupahan. Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanggamus Mukifli Novem mengatakan, kajian dilakukan untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembentukan dewan pengupahan. ”Keberadaan dewan pengupahan ini penting. Tujuannya agar kita bisa menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) sendiri,” kata Mukifli Novem kepada Radarlampung.co.id, Kamis (21/2). Saat ini, terus Mukifli, penetapan UMK Tanggamus masih mengacu pada upah minimum provinsi. (ehl/ais)
Kaji Pembentukan Dewan Pengupahan Tanggamus
Kamis 21-02-2019,14:58 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 06-05-2026,06:01 WIB
Honda BeAT NeoX 2026, Skutik Murah Rasa Premium dengan Harga Rp18 Jutaan Tapi Fitur Naik Kelas
Rabu 06-05-2026,12:57 WIB
51 Siswa SMA-SMK di Lampung Tidak Lulus, Berikut Rinciannya
Rabu 06-05-2026,13:48 WIB
Anggota DPD RI Almira Nabila Fauzi Monitoring Koperasi Merah Putih di Pringsewu
Rabu 06-05-2026,15:52 WIB
Live Streaming Indonesia vs China U17 Malam Ini, Jadwal dan Link Nonton Piala Asia U17 2026
Terkini
Rabu 06-05-2026,21:25 WIB
Indonesia Tawarkan Peluang Besar Investasi Hulu Migas, Pertamina Siapkan Kolaborasi Teknologi Global
Rabu 06-05-2026,15:52 WIB
Live Streaming Indonesia vs China U17 Malam Ini, Jadwal dan Link Nonton Piala Asia U17 2026
Rabu 06-05-2026,14:48 WIB