radarlampung.co.id – Belum adanya Dewan Pengupahan di Tanggamus menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja setempat. Satuan kerja itu akan mengkaji pembentukan dewan pengupahan. Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanggamus Mukifli Novem mengatakan, kajian dilakukan untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembentukan dewan pengupahan. ”Keberadaan dewan pengupahan ini penting. Tujuannya agar kita bisa menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) sendiri,” kata Mukifli Novem kepada Radarlampung.co.id, Kamis (21/2). Saat ini, terus Mukifli, penetapan UMK Tanggamus masih mengacu pada upah minimum provinsi. (ehl/ais)
Kaji Pembentukan Dewan Pengupahan Tanggamus
Kamis 21-02-2019,14:58 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,18:59 WIB
Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Delapan Kontraktor Ditetapkan Tersangka
Selasa 06-10-2026,20:54 WIB
Alfamart Sahabat Posyandu Gandeng Kalbe Nutritionals, Sasar Kesehatan Ibu dan Anak di Bandar Lampung
Selasa 06-10-2026,18:17 WIB
Usulan Tambahan Kuota BBM Subsidi Lampung Belum Ada Jawaban, DPR RI Akan Turun Memantau
Rabu 07-10-2026,06:42 WIB
Lampung Barat dan Tanggamus Siaga Cuaca Ekstrem, Ini Prakiraan Lengkap BMKG 7 Oktober 2026
Rabu 07-10-2026,12:40 WIB
Laga Terakhir Lionel Messi Bersama Argentina Berakhir Manis: Cetak Gol, Assist, dan Buat Suporter Haru
Terkini
Rabu 07-10-2026,14:33 WIB
Penangguhan Penahanan Sekda Lamteng Welly Adi Wantra Ditolak Polda Lampung
Rabu 07-10-2026,14:12 WIB
Antrean Truk BBM Picu Kemacetan, DPRD Bandar Lampung Minta Perketat Pengawasan
Rabu 07-10-2026,13:58 WIB
KNEKS dan LAN RI Dorong Penguatan Literasi Ekonomi juga Keuangan Syariah bagi ASN
Rabu 07-10-2026,13:44 WIB