radarlampung.co.id – Belum adanya Dewan Pengupahan di Tanggamus menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja setempat. Satuan kerja itu akan mengkaji pembentukan dewan pengupahan. Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanggamus Mukifli Novem mengatakan, kajian dilakukan untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembentukan dewan pengupahan. ”Keberadaan dewan pengupahan ini penting. Tujuannya agar kita bisa menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) sendiri,” kata Mukifli Novem kepada Radarlampung.co.id, Kamis (21/2). Saat ini, terus Mukifli, penetapan UMK Tanggamus masih mengacu pada upah minimum provinsi. (ehl/ais)
Kaji Pembentukan Dewan Pengupahan Tanggamus
Kamis 21-02-2019,14:58 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,12:23 WIB
Changan Lumin Resmi Masuk Pasar, Mobil Listrik Rp178 Juta dengan Jarak Tempuh 301 Km
Selasa 30-06-2026,18:51 WIB
Hasil SMMPTN-Barat Unila 2026 Diumumkan, 424 Calon Mahasiswa Lolos, Cek Prodi yang Masih Buka
Selasa 30-06-2026,13:55 WIB
Wagub Jihan Ajak Masyarakat Lampung Berpartisipasi Aktif dalam Sensus Ekonomi 2026
Selasa 30-06-2026,12:24 WIB
Spesifikasi Vivo X Fold 6 Bocor, HP Lipat Baterai 7.000mAh dan RAM 16GB
Selasa 30-06-2026,17:42 WIB
Nokia Lumia Max 2026, Rumor Kebangkitan Lumia dengan Snapdragon 870 dan Kamera 108MP
Terkini
Rabu 01-07-2026,07:38 WIB
Prakiraan Cuaca Lampung Rabu 1 Juli 2026: Waspada Potensi Hujan di Wilayah Ini
Rabu 01-07-2026,07:27 WIB
Banjir Diskon di Awal Juli, Indomaret Hadirkan Promo Harga Spesial untuk Kebutuhan Rumah Tangga
Rabu 01-07-2026,06:39 WIB
Changan Lumin Hadirkan Sensasi Berkendara Estetik, Pilihan Cerdas untuk Istri Tercinta
Selasa 30-06-2026,22:39 WIB
Mahasiswi COE Metaverse Teknokrat Juara 1 Lomba Kreatif Video AI Humas Polda Lampung
Selasa 30-06-2026,18:51 WIB