radarlampung.co.id – Belum adanya Dewan Pengupahan di Tanggamus menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja setempat. Satuan kerja itu akan mengkaji pembentukan dewan pengupahan. Kepala Dinas Tenaga Kerja Tanggamus Mukifli Novem mengatakan, kajian dilakukan untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembentukan dewan pengupahan. ”Keberadaan dewan pengupahan ini penting. Tujuannya agar kita bisa menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) sendiri,” kata Mukifli Novem kepada Radarlampung.co.id, Kamis (21/2). Saat ini, terus Mukifli, penetapan UMK Tanggamus masih mengacu pada upah minimum provinsi. (ehl/ais)
Kaji Pembentukan Dewan Pengupahan Tanggamus
Kamis 21-02-2019,14:58 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :