RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menuturkan, kegiatan ibadah selama Ramadhan di masjid sudah dibolehkan. Pemerintah mempersilakan masyarakat untuk menunaikan ibadah salat tarawih maupun tadarus. Menurut Airlangga, diizinkannya kegiatan di tempat ibadah ini sesuai dengan hasil evaluasi PPKM pekan lalu. Namun, pemerintah meminta sejumlah langkah antisipatif yang perlu dilakukan untuk mencegah kasus Covid-19 kembali meningkat. Salah satunya tetap menjaga penerapan protokol kesehatan. “Kegiatan ibadah Ramadhan di masjid sudah diperbolehkan. Karena itu perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi untuk meningkatkan kewaspadaan,” kata Airlangga dalam keterangannya, Selasa (29/3). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini meminta kepala daerah dan Forkopimda untuk melakukan upaya antisipasi penyebaran Covid-19. Antara lain, menegakkan prokes di tempat-tempat ibadah. Terutama saat pelaksanaan salat tarawih, tadarus, maupun salat Idul Fitri. Pemda juga diminta meningkatkan cakupan vaksinasi dosis lengkap dan dosis ketiga atau booster, terutama untuk lansia. “Menyampaikan penjelasan kepada masyarakat dan publik bahwa vaksinasi selama Ramadhan tidak membatalkan puasa, sesuai dengan Fatwa MUI,” tegas Airlangga. Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, aparat keamanan juga diminta menegakkan ketentuan mudik Lebaran sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Yakni, syarat mudik adalah vaksin dosis lengkap dan booster atau hasil negatif berdasarkan tes antigen bagi pemudik. \"Khususnya pemudik dengan kendaraan pribadi, perlu dilakukan random check pada sejumlah titik pemeriksaan,” tutur Airlangga. Selain itu, setiap pemda diminta menyiapkan fasilitas kesehatan yang memadai untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 pasca Ramadhan dan Idul Fitri. Menurut Airlangga, berdasar evaluasi pemerintah, angka reproduksi kasus efektif (Rt) Indonesia mengalami perbaikan di semua pulau, meskipun sebagian masih di atas angka 1. Secara nasional, angka Rt tercatat turun menjadi 1,00 atau kategori penularan terkendali, jika dibandingkan sepekan sebelumnya yang masih di angka 1,09. Kasus harian dan kasus aktif juga telah menunjukkan tren penurunan di seluruh provinsi luar Jawa-Bali. Kecuali di Provinsi Papua yang masih belum menunjukkan tren penurunan. Pada tingkat Kabupaten/Kota, empat di antaranya masih menunjukkan tren kenaikan jumlah kasus aktif,. Yakni Kota Jayapura, serta Kabupaten Mimika, Nunukan, dan Aceh Besar. Terdapat tiga provinsi dengan kasus aktif tertinggi. Namun angka bed occupancy ratio (BOR) terpantau masih memadai dan konversi TT Covid-19 di RS masih rendah. Ketiga provinsi tersebut adalah Papua, Lampung dan Nusa Tenggara Timur. “Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM selama 14 hari ke depan yaitu dari 29 Maret hingga 12 April 2022. Kriteria penerapan level PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasar level situasi pandemi Covid-19, yaitu transmisi komunitas (jumlah kasus, kematian, dan rawat inap) dan kapasitas respons (testing, tracing, treatment/BOR),” urai Airlangga. (rls/ais)
Airlangga: Ramadhan, Ibadah di Masjid Dibolehkan
Selasa 29-03-2022,21:00 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,14:20 WIB
Cara Daftar BPJS Kesehatan 2026, Besaran Iuran Terbaru dan Penyakit yang Ditanggung
Kamis 23-04-2026,06:17 WIB
Cara Cek PIP 2026 Lewat HP, Cukup NISN dan NIK dan Status Bantuan Bisa Langsung Diketahui
Kamis 23-04-2026,05:34 WIB
Samsung Galaxy Tab A11 Plus Kids Edition, Tablet Anak Tahan Banting dengan Fitur Pintar
Kamis 23-04-2026,10:34 WIB
Tempat Nongkrong Baru di Bandar Lampung, Viper Bar and Resto Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Kamis 23-04-2026,14:20 WIB
Wagub Jihan Ungkap Problem Kadar Pati, Wamendag Dorong Transparansi Perdagangan
Terkini
Kamis 23-04-2026,15:40 WIB
Harga Toyota Corolla Altis Hybrid 2026 Rp620–635 Juta, Sedan Hybrid Hemat BBM
Kamis 23-04-2026,14:20 WIB
Cara Daftar BPJS Kesehatan 2026, Besaran Iuran Terbaru dan Penyakit yang Ditanggung
Kamis 23-04-2026,14:20 WIB
Wagub Jihan Ungkap Problem Kadar Pati, Wamendag Dorong Transparansi Perdagangan
Kamis 23-04-2026,13:37 WIB
Notaris Rentan Jadi Media TPPU dan TPPT, Kemenkum Lampung Tekankan Pentingnya Prinsip PMPJ
Kamis 23-04-2026,10:34 WIB