Ajukan Penangguhan Penahanan Oknum Kades

Jumat 30-08-2019,22:15 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Pengacara oknum Kepala Desa Madajaya Nana Sutrisna, Bhakti Prasetyo mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya sudah berupaya kooperatif. Bahkan, Selasa (27/8), kliennya diminta oleh penyidik Polres Pesawaran hadir dengan membawa kedua anak yang menjadi korban berikut surat perdamaian. \"Kita kooperatif, karena akan dipertemukan dengan Wakapolres. Tapi kebetulan saya nggak bisa. Sehingga pada keesokan harinya saya datang. Tapi Kanit PPA nggak bisa (ditemui) karena ada kesibukan. Nah, Kanit telepon saya lagi dan meminta bertemu di polres sekitar jam 15.00 WIB,\" kata Bhkati Prasetyo dihubungi Radarlampung.co.id, Jumat (30/8). Keesokan harinya, sekitar pukul 15.00 WIB, Bhakti bersama Nana datang ke Mapolres Pesawaran. Namun setelah berbicara panjang lebar, tak kunjung dihadapkan dengan Wakapolres. ”Sekitar pukul 21.00 WIB, Kanit (PPA) membawa surat dari ruang Satreskrim. Intinya pak Nana tidak diperbolehkan pulang karena sudah cukup unsur. Terus saya tanya apa dasarnya, pak Kanit menjawab, pertama laporan dan surat visum,\" urainya. Bhakti menyatakan belum pernah diperlihatkan surat hasil pemeriksaan dan surat penetapan tersangka. Hanya satu surat yang diterimanya, yakni surat penahanan terhadap kliennya \"Kita ikuti prosedur mereka. Tadi sudah diajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap klien saya. Tinggal menunggu jawaban dari pihak Polres Pesawaran. Besok  kita akan terima jawaban atas permohonan kita. Kalau tidak sesuai keinginan, kita ada upaya hukum lain dan kita siap hingga pengadilan,\" tegasnya. (ozi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait