Nekat Transaksi di TPU, Bandar Narkoba Diringkus, BB 9 Kg Ganja dan 241 Sabu

Nekat Transaksi di TPU, Bandar Narkoba Diringkus, BB 9 Kg Ganja dan 241 Sabu

Transaksi Narkoba di Tempat Pemakaman Umum (TPU), Polisi Ringkus Bandar, Serta Amankan 9 Kg Ganja dan 241 Gram Sabu. Foto Saskia/radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Utara mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, seberat 9 kilogram ganja dan 241 gram sabu-sabu.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Gulak Galik Kecamatan Teluk Betung Utara, kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika.

Saat dilakukan penyelidikan, tepatnya di tempat pemakaman umum, petugas mencurigai seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna abu-abu dengan nomor polisi BE 4216 FL. 

BACA JUGA:Upss, Mendadak Noverisman Subing Tinggalkan PKB dan Kembali ke Golkar

Setelah dilakukan pengamanan dan interogasi, Mahyudin (19) mengaku telah membawa, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Barang tersebut didapatkan dari Sumatera Selatan.

Dari pengakuan Mahyudin (19), Petugas mendatangi kontrakannya di Jalan Ryacudu, Gang Hasan, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung

Di tempat tersebut, ditemukan barang bukti berupa 9 kilogram ganja dan 241 gram sabu-sabu. 

BACA JUGA:SAPA RMD Grebeg UMKM di Sukarame Bandar Lampung

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari, 7 paket besar narkotika jenis ganja, 13 paket kecil ukuran sedang jenis ganja, 2 paket besar jenis sabu, 4 paket sedang jenis sabu, 10 paket kecil jenis sabu yang dimasukan ke dalam plastik sedotan warna hitam, 1 kantong plastik hitam berisi batang ganja, 1 unit timbangan besar, 1 unit timbangan digital, 1 unit sepeda motor honda beat warna abu-abu, serta puluhan lembar plastik klip.

Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolsek Teluk Betung Utara dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Subsider Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2, Subsider Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (.)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: