Akbar Bersyukur JC nya Dikabulkan oleh JPU KPK

Rabu 16-03-2022,19:44 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Justice Collaborator (JC) nya diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Akbar Tandaniria Mangkunegara merasa bersyukur. Hal itu ia ungkapkan melalui kuasa hukumnya Sopian Sitepu. \"Semua hal yang kami ajukan semuanya bukti-bukti dan juga dengan upaya dari klien kami untuk berupaya menutupi kerugian negara. Yang diakui yang diakui terima sudah kami lakukan. Kami merasa bersyukur sekali,\" katanya, Rabu (16/3). Menurut advokat yang latar belakangnya juga sebagai dosen Pascasarjana Universitas Lampung (Unila) ini menjelaskan, bahwa di persidangan semua dipertimbangkan secara matang dan baik oleh JPU KPK. \"Dan diketahui bahwa klien kami dikabulkan JC nya dan tuntutannya minimal di tuntutan paling rendah yang berasal dari pasal yang ditetapkan dalam dakwaan itu. Yakni 4 tahun. Oleh karena itu kami sangat bersyukur bahwa tuntutan ini dapat melegakan klien kami,\" kata dia. Ditanya apa upaya kedepan untuk memenuhi uang pengganti yang sudah ditetapkan oleh JPU KPK tadi, Sopian pun menjelaskan apabila kliennya pun sudah terus terang bahwa aset-aset yang ia miliki selama ini dari ijon proyek. \"Olehnkarena itu dengan adanya penyitaan oleh JPU, kan pengembalian itu akan kami serahkan kepada tim juru sita dari KPK untuk dapat dijual sehingga dapat terpenuhi UP (uang pengganti) itu,\" ungkapnya. (ang/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait