radarlampung.co.id – Setelah melakukan kajian, KPU Lampung akhirnya memutuskan bahwa Komisioner KPU Pringsewu Agus Supriyanto diberhentikan sementara dari jabatanya.
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil kajian yang dilakukan tujuh Komisioner KPU Lampung.
[caption id=\"attachment_21485\" align=\"aligncenter\" width=\"300\"]
Akhirnya, KPU Lampung Berhentikan Agus Sementara
Senin 22-10-2018,14:55 WIB
Editor : Kesumayuda
Kategori :