Akhirnya, KPU Tetapkan Anggota DPRD Tanggamus Terpilih

Senin 12-08-2019,19:08 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus menetapkan 45 anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung  di Aula Hotel 21 Gisting, Senin (12/8).

Rapat pleno dibuka Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra didampingi empat komisioner. Turut hadir Ketua Bawaslu Dedi Fernando, perwakilan Kodim, dan Polres Tanggamus. Dari Pemkab Tanggamus diwakili Kepala Kesbangpol Ajpani Majid.

Otto Yuri Saputra dalam sambutannya mengatakan, pemilu telah usai. Tahapan pleno penetapan anggota DPRD terpilih juga melalui proses yang panjang. Terlebih, pihaknya harus menunggu keputusan sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU).

\"Begitu banyak dinamika yang muncul. Tapi jalannya pemilu di Tanggamus bisa berjalan lancar. Kita dapat melaksanakan pleno penetapan ini usai menerima surat dari KPU RI Nomor 1096 yang memerintahkan KPU Tanggamus untuk melakukan pleno penetapan,\" kata Otto.

Dilanjutkan, setelah pleno penetapan, KPU diberi waktu tiga hari untuk pengajuan ke Kemendagri melalui bupati guna proses pelantikan anggota DPRD Tanggamus terpilih. \"Dalam waktu tiga hari itu, dilakukan verifikasi dan validasi anggota DPRD terpilih,\" sebut dia.

Berdasar pleno, PDIP dinyatakan sebagai partai pemenang dengan meraih kursi terbayak. Dari 45 kursi, PDIP meraih 12 kursi. Disusul PKB sebanyak tujuh kursi, PAN enam kursi, dan Partai Nasdem lima kursi.

Kemudian Partai Golkar, PKS dan Partai Gerindra masing-masing empat kursi, serta PPP mendapat tiga kursi. Penetapan jumlah kursi tersebut berdasar Keputusan KPU Tanggamus Nomor 771/PL.01.8-Kpt/1806/kpu-kab/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Parpol Peserta Pemilu Anggota DPRD Tanggamus. (ral/ehl/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait