Opsen PKB dan Opsen BBNKB Berlaku untuk Kendaraan Baru Juga Pajak Tahunan, Begini Penjelasan Selengkapnya
Ilustrasi kolom pajak.---Tan-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bae Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku untuk kendaraan baru dan pembayaran pajak tahunan.
Pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB akan mulai dilaksanakan pada 5 Januari 2025, termasuk di Provinsi Lampung.
Itu sesuai kebijakan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Daerah juga Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Sehingga, di tahun 2025 masyarakat yang akan membeli kendaraan bermotor baru maupun pembayaran pajak tahunan akan dikenakan tambahan pungutan opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Untuk opsen PKB dibayarkan setiap pembayaran pajak tahunan. Sedangkan opsen BBNKB hanya dibayarkan saat pembelian kendaraan baru.
Dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan baru, dari sebelumnya lima komponen. Masing-masing yaitu BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya admin STNK, dan biaya admin TNKB.
Perhitungan opsen PKB dan opsen BBNKB adalah masing-masing ditambah 66 persen dari nilai PKB dan BBNKB.
Diketahui, nilai PKB sebesar 1 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan nilai BBNKB sebesar 10 persen dari NJKB.
BACA JUGA:Tok! UMK Bandar Lampung Tahun 2025 Naik Menjadi Rp 3.305.367
Misal kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp 1 juta per tahun atau 1 persen NJKB. Maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp 660 ribu. Total PKB dan BBNKB yang harus dibayar Rp 1.660.000.
Begitu juga dengan BBNKB sebesar Rp 10 juta atau 10 persen dari NJKB. Maka ada tambahan opsen BBNKB sebesar Rp 6.600.000. Total BBNKB dengan opsen BBNKB yang harus dibayar Rp 16.600.000.
Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Intania Purnama mengatakan, penerapan opsen PKB dan opsen BBNKB berlaku untuk kendaraan baru maupun pajak tahunan.
Kata Intania Purnama, setiap tahun wajib pajak atau pemilik kendaraan dikenakan opsen PKB dan opsen BBNKB dibayar wajib pajak saat kendaraan baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: