Akhirnya, Lambar Lepas Status Kabupaten Tertinggal

Kamis 01-08-2019,14:45 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Lampung Barat resmi keluar dari status kabupaten tertinggal. Hal itu berdasar keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimigrasi Eko Putro Sandjojo Nomor 79/2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal yang terentaskan tahun 2015-2019 tertanggal 31 Juli 2019. ”Alhamdulillah, salinan keputusan menteri diterima Rabu sore (31/7),” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lambar Okmal. Dalam menentukan status kabupaten tertinggal dan tidak tertinggal, Kementerian Desa dan PDT melakukan evaluasi kuantitatif dan kualitatif. Dari target 80 kabupaten tertinggal, yang baru terentaskan sebesar 64 daerah dari 122 kabupaten. “Target pemerintah pusat tahun 2019, mengentaskan 80 desa dari 122 desa tertinggal. Ternyata yang berhasil keluar dari status tersebut hanya 64 kabupaten. Termasuk enam di wilayah Sumatera,” urainya. Untuk Sumatera, yang masih menyandang status desa tertinggal hanya Pesisir Barat. Okmal optimistis, setelah lepas dari status kabupaten tertinggal, Lampung Barat akan lebih mandiri dan maju. Karena tiga tahun ke depan kabupaten ini mendapat pendampingan dari Kementerian Desa PDT dalam peningkatan SDM. ”Kita selama tiga tahun akan mendapatkan pendampingan dari Kementerian Desa PDT. Tetapi bukan dalam bentuk program fisik. Namun peningkatan kemampuan SDM aparat pekon dan masyarakat,” jelasnya. (nop/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait