Kantor Satpol PP Pringsewu \"Banjir Miras\"

Selasa 27-10-2020,12:40 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satpol PP Pringsewu memusnahkan 628 botol minuman beralkohol dan 630 liter minuman tradisional jenis tuak, Selasa (27/10). Barang tersebut disita dalam razia yang berlangsung sejak April hingga Juli. \"Pemusnahan hasil razia yang dilakukan Satpol PP Pringsewu sejak April sampai Juli 2020. Pemusnahan barang bukti berjumlah 628 botol terdiri dari minuman keras golongan A, B , C dan minuman tradisional jenis tuak,\" kata Kepala Satpol PP Pringsewu Ibnu Hardijanto. Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Satpol PP itu dihadiri Ketua DPRD Pringsewu Suherman, Staf Ahli Bupati Bagian Politik dan Hukum Relawan, kepala OPD dan Forkopimda. \"Pemusnahan barang bukti ini untuk meminimalisir peredaran minuman beralkohol di wilayah Pringsewu,\", tegasnya. Ibnu menuturkan, pihaknya terus melakukan razia dengan sasaran pelaku usaha yang tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol. (sag/mul/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait