Radarlampung.co.id - Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi siswa SMK pada 2020 ditiadakan. Ini sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK provinsi Lampung Moh Edy Harjito menjelaskan, untuk sementara UKK tidak terkait dengan kelulusan dan tidak terkait dengan skema kelulusan.
Sehingga, berpedoman pada SE Mendikbud RI Nomor 4 tahun 2020 bahwa UKK ditiadakan, pihaknya akan mencari skema untuk penerbitan sertifikat UKK kepada siswa SMK.
“Nanti akan ada pemikiran atau skema bagaimana menerbitkan atau melaksanakan UKK pada saat pandemi ini sudah selesai,” katanya, Sabtu (11/4).
Dikatakan Edy, dari pertimbangannya bersama MKKS SMK, yang paling memungkinkan untuk dilakukan adalah dalam skema lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang merupakan lembaga independen. Artinya ini tidak lagi terkait dengan ujian nasional. Jadi, saat nanti anak-anak sudah dikatakan lulus, yang sudah lulus akan ujian lagi dalam skema LSP.
“Ini adalah lembaga independen yang merupakan perpanjangan dari badan nasional sertifikasi profesi (BNSP) di Jakarta di bawah Kemenaker. Kebetulan di Bandarlampung banyak sekolah yang sudah diberikan lisensi untuk menyelenggarakan ujian kompetensi keahlian sebagai lembaga independen. Seperti SMKN 1, SMKN 7, SMKN 4, SMKN 5, SMKN 8 dan SMK Kridawisata. Jadi bukan sekolahnya, tapi LSP-nya,” terang Kepala SMKN 1 Bandarlampung ini.
Terpisah, Kepala SMK Penerbangan Raden Intan Bandarlampung Suprihatin menuturkan, pihaknya tetap melakukan UKK setelah nanti ada kebijakan yang menyatakan keadaan dan situasi sudah kembali normal.
“Kita cari opsi lain jika nanti diperpanjang masa darurat ini. Karena UKK ini tidak mempengaruhi kelulusan. Sehingga bisa dilaksanakan tahun depan. Tapi kita tetap menunggu keputusan dari MKKS, bagaimana untuk penerbitan sertifikat,” ucapnya.
Ia menuturkan, UKK memang tidak mempengaruhi kelulusan. UKK hanya menerangkan bahwa anak yang bersangkutan lulus atau tidak lulusnya uji kompetensi sesuai dengan spesifikasinya.
“Misalkan administrasi bisa tidak surat menyurat, sertifikat ini bisa mendukung saat nanti mencari kerja. Anak-anak juga sudah mendapatkan sertifikat saat magang atau PKL. Nah itu bisa menjadi referensi sekolah. Tapi kita tetap tunggu kesepakatan MKKS bagaimana. Kita akan ikut,” pungkasnya.(rur/wan)