Kapolda Banten Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Unila

Sabtu 19-02-2022,19:00 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejarah dalam perjalanan Universitas Lampung. Perguruan tinggi negeri pertama di Lampung ini mengukuhkan dosen tidak tetap Fakultas Hukum Irjen Prof. Dr. Rudi Heriyanto Adi Nugraha, S.H., M.H. sebagai guru besar. Pengukuhan Kapolda Banten sebagai guru besar Unila ini dilakukan oleh Rektor Prof. Karomani, M.Si. Disaksikan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, anggota DPR RI Taufik Basari dan pejabat lainya. Rektor Unila Prof. Karomani mengatakan, pengukuhan guru besar dari dosen tidak tetap ini merupakan torehan luar biasa. \"Unila kembali menorehkan satu peristiwa penting sepanjang sejarah. Baru kali kita mengangkat guru besar tidak tetap di luar civitas akademika. Namun pak Rudi memang alumni Unila,\" kata Prof. Karomani dalam acara di GSG Unila. [caption id=\"attachment_239761\" align=\"aligncenter\" width=\"704\"] Pengukuhan dosen tidak tetap Fakultas Hukum Irjen Prof. Dr. Rudi Heriyanto Adi Nugraha, S.H., M.H. sebagai guru besar Universitas Lampung, Sabtu (19/2). FOTO MELIDA ROHLITA/RADARLAMPUNG.CO.ID[/caption] Dalam kesempatan tersebut Prof. Karomani meminta Irjen Prof. Dr. Rudi Heriyanto Adi Nugraha kembali mengabdi di Unila. \"Ini prestasi kita dan beliau. Saya minta beliau bisa mengajar, membimbing para doktor yang ada di Unila,\" tegasnya. Sementara Irjen Prof. Dr. Rudi Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., menyampaikan orasi ilmiah dengan judul Mediasi Kepolisian Dalam Rangka Mencapai Restorasi Justice (solusi atas keadilan dan kepastian hukum). Ia menyinggung kehidupan para pelaku kejahatan seusai melakukan tindak pidana. Yakni dengan memulihkan nama baik yang telah dirusak oleh pelaku itu sendiri. \"Sebetulnya begini, untuk pelaku itu ada salah satu sistem pidana, khususnya di narkoba. Di mana, pelaku juga sebagai korban. Nah konsep ini bisa kita bangun untuk tindak pidana yang lain. Namun tetap kita dudukkan pada porsinya,\" kata Irjen Prof. Dr. Rudi Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H. Menurut dia, pelaku tetap salah. Namun harus memberikan penghormatan kepada pelaku. Dulu, dalam KUHP pelaku dianggap sebagai objek. Sekarang subjek. \"Karena itu tetap saja perlakuan terhadap pelaku harus dihormati. Apalagi korbannya. Terpenting korban mau memaafkan pelaku. Mau memberikan surat pernyataan yang lain. Kalau terpenuhi, itu bisa menjadi Justice Resolution,\" paparnya. Terkait permintaan Rektor Unila agar dirinya tetap mengabdi, pria kelahiran 17 Maret 1968 ini menanggapi dengan santun sebagaimana menjadi visi sebelum dirinya dikukuhkan sebagai guru besar. \"Saya memang diminta mengajar, ya sekaligus sebagai penguji dosen S3. Baik itu Unila, Unpad, Jayabaya. Terpenting, kenapa saya mengambil guru besar Unila, karena saya adalah alumni. Saya cinta almamater ini. Butuh banyak perjuangan untuk mencapai titik ini. Mulai dari karya ilmiah, jurnal internasioanal. Tapi sekarang terbayar. Hari ini, Alhamdulillah. Saya dikukuhkan sebagai guru besar. Plong rasanya,\" pungkasnya. (mel/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait