Aksi damai : Puluhan masa yang tergabung dalam Federasi serikat pekerja metal Indonesia (FSPMI) Lampung melakukan aksi damai di depan Kantor Pemprov Lampung, Rabu (8/12). Masa meminta gubernur Lampung untuk menjalankan putusan MK terkait uji formil UU No 11 tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan cacat proseduralv (formil) inskonstitusional bersyarat, serta cabut dan revisi kenaikan UMP/UMK se- Lampung tahun 2022 sebesar 5%-10%. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id
AKSI DAMAI
Rabu 08-12-2021,15:49 WIB
Editor : Anggri Sastriadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 25-06-2026,19:49 WIB
Gubernur Mirza Dorong Lulusan Teknik Jadi Penggerak Pembangunan Lampung
Kamis 25-06-2026,19:52 WIB
Pemprov Lampung Hidupkan 16 Desa Budaya Guna Jaga Identitas Sekaligus Dongkrak Pariwisata
Kamis 25-06-2026,19:32 WIB
Lebaran Yatim Bukan Sekadar Seremoni, Dana ZIS Wujudkan Santunan dan Bangun Masjid
Jumat 26-06-2026,09:25 WIB
Kisah Masyarakat Pasir Sakti: Dulu Terkikis Abrasi, Kini Tumbuh Mangrove yang Menghidupi
Jumat 26-06-2026,08:27 WIB
BMW Indonesia Luncurkan Tiga Mobil M Terbaru, Simak Harga dan Spesifikasinya
Terkini
Jumat 26-06-2026,18:34 WIB
Gubernur Mirza Beberkan Masalah Pendidikan Lampung, Ini Solusi yang Disiapkan
Jumat 26-06-2026,18:14 WIB
7 Negara Resmi Gagal Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Ini Daftar Lengkapnya
Jumat 26-06-2026,18:01 WIB
Mutasi Besar Polri, Kapolresta Bandar Lampung hingga Enam Kapolres Lain Berganti
Jumat 26-06-2026,17:57 WIB
Bocoran Samsung Galaxy Z Flip 8, Varian Snapdragon Diperkirakan Hadir di Pasar Utama
Jumat 26-06-2026,17:48 WIB