Aksi damai : Puluhan masa yang tergabung dalam Federasi serikat pekerja metal Indonesia (FSPMI) Lampung melakukan aksi damai di depan Kantor Pemprov Lampung, Rabu (8/12). Masa meminta gubernur Lampung untuk menjalankan putusan MK terkait uji formil UU No 11 tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan cacat proseduralv (formil) inskonstitusional bersyarat, serta cabut dan revisi kenaikan UMP/UMK se- Lampung tahun 2022 sebesar 5%-10%. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id
AKSI DAMAI
Rabu 08-12-2021,15:49 WIB
Editor : Anggri Sastriadi
Kategori :