Aksi damai : Puluhan masa yang tergabung dalam Federasi serikat pekerja metal Indonesia (FSPMI) Lampung melakukan aksi damai di depan Kantor Pemprov Lampung, Rabu (8/12). Masa meminta gubernur Lampung untuk menjalankan putusan MK terkait uji formil UU No 11 tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan cacat proseduralv (formil) inskonstitusional bersyarat, serta cabut dan revisi kenaikan UMP/UMK se- Lampung tahun 2022 sebesar 5%-10%. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id
AKSI DAMAI
Rabu 08-12-2021,15:49 WIB
Editor : Anggri Sastriadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-04-2026,07:20 WIB
Alumni Manajemen Teknokrat Delitha Inkia Fristky Sukses Berkarier di BNI Tanjung Karang
Jumat 03-04-2026,12:41 WIB
Pacu Produktivitas UMKM dan Korporasi, XLSMART for Business Hadirkan Paket BIZ Ultra 5G+
Jumat 03-04-2026,07:53 WIB
Promo Double Date 4.4 Indomaret, Serba Gratis dan Hemat Hingga 33 Persen, Hanya 3 Hari
Jumat 03-04-2026,09:05 WIB
Strategi Belanja Hemat di Alfamart Lampung, Program 'Menang Banyak' Beri Potongan Harga hingga 60 Persen
Jumat 03-04-2026,10:58 WIB
GWM Tank 700 Hi4 Meluncur, Mobil SUV Hybrid Mewah Bertenaga 851 DK Siap Tantang Kelas Premium
Terkini
Jumat 03-04-2026,22:43 WIB
Dari Potensi Lokal ke Prestasi Nasional, Desa BRILiaN Sausu Tambu Perkuat Ekonomi Pesisir
Jumat 03-04-2026,18:51 WIB
Manfaatkan Energi Transisi, Pertamina Bangun Desa Rentan Jadi Resisten
Jumat 03-04-2026,15:56 WIB
Wagub Jihan: Masalah Lingkungan hingga Petani Hutan Tak Bisa Ditangani Sendiri
Jumat 03-04-2026,12:41 WIB
Pacu Produktivitas UMKM dan Korporasi, XLSMART for Business Hadirkan Paket BIZ Ultra 5G+
Jumat 03-04-2026,11:14 WIB