Kasatpol PP Tidak Perintahkan Bendahara Mengambil Uang

Sabtu 16-02-2019,23:47 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Kepala Satpol PP Tulangbawang Barat Sujatmiko menyatakan tidak memerintahkan bendahara Manaf untuk mengambil uang Rp335 juta, Jumat (15/32). Karena itu, ia tidak mengetahui jika dana untuk pembayaran gaji tersebut sudah diambil di Bank Lampung. ”Setelah SP2D keluar, saya tidak tahu lagi kapan uang diambil. Biasanya setelah itu Manaf memberitahukan bahwa besok akan ada pembayaran gaji,” kata Sujatmiko, sabtu (16/2). Pelaku membawa kabur uang yang diletakkan di mobil Manaf. Saat itu, ia sedang memfoto kopi berkas. Dana tersebut untuk membayar gaji bulan Januari 321 tenaga kontrak Pol PP dan pemadam kebakaran (damkar). Selain untuk gaji tenaga kontrak, uang tersebut merupakan honor-honor kinerja aparatur sipil negara (ASN) di Satpol PP. Gaji tenaga kontrak biasanya dibayar bulan kedua. ”Rata-rata Pol PP (tenaga kontrak) digaji Rp700 ribu, ditambah uang makan dan uang piket,” sebut dia. Terkait dengan kejanggalan dalam peristiwa tersebut, Sujatmiko enggan berkomentar. Menurut dia, itu merupakan ranah aparat penegak hokum. Ia juga mengaku sudah dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian. ”Kalau itu, silakan tanya ke polisi. Saya tidak tahu. Karena saya hanya dikasih tahu pak Manaf,” tegasnya. (fei/ais)      

Tags :
Kategori :

Terkait