radarlampung.co.id - Kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) bertuliskan PKI akhirnya telah diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Tulangbawang (Tuba). Ketua Bawaslu Tuba, Rahmat Lihusnu mengatakan bahwa laporan ini telah diregistrasi, Senin (4/3). \"Iya kemarin sore telah memenuhi syarat formal material dan sudah teregistrasi di Gakumdu Tuba,\" sebut Rahmat melalui ponselnya, Selasa (5/3). Ia menjelaskan, kasus yang awalnya temuan ini berubah menjadi laporan. Sebab DPC PDIP Tuba akhirnya memperoses sebagai laporan, di mana turut dicantumkan barang bukti, saksi, dan dua orang terduga terlapor. \"Iya benar kami proses atas laporan Sopi\'i selaku Sekretaris DPC PDIP Tuba. Ada 3 terlapor yang dilaporkan A, D, dan R,\" sebut Rahmat. Sementara untuk barang bukti ada dua bersama 4 saksi turut disertakan dalam laporan ini. Untuk itu Gakkumdu bakal melakukan pembahasan pertama kasus ini, Selasa (5/3). \"Karena cukup syaratnya, hari ini gakumdu lanjut pembahasan 1 dengan dugaan pidana pemilu sesuai undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 280 ayat 1 dengan tuntutan pidana maksimal 2 tahun dan denda Rp24 juta,\" tandasnya. Sementara itu, Sopi\'i menyebut pihaknya memang melaporkan pengerusakan APK agar proses bisa lebih cepat. “Kami hanya melaporkan perusakan APK, dengan melengkapi alat bukti dan para saksi saja. Kami melampirkan APK yang dirusak,\" ucapnya. (rma/kyd)
Kasus APK Caleg Bertuliskan PKI Terindikasi Pidana Pemilu
Selasa 05-03-2019,15:22 WIB
Editor : Kesumayuda
Kategori :