”Misalnya ada yang kena maka pembiayaan akan diambil alih pemerintah, kami akan turun, dan kami akan diskusi pada rumah sakitnya,” tambah Arinal.
Di tambahkan Kadiskes Provinsi Lampung Reihana, menurutnya sebelumnya Dinkes Lampung telah mengeluarkan surat edaran terkait kesiapan rumah sakit terkait covid-19 di Provinsi Lampung. Saat ini akan dikeluarkan pula edaran yang akan ditandatangani langsung Gubernur Lampung.
”Soal rumah sakit sebelumnya sudah ada edaran, sekarang sudah naik statusnya edaran dari Pak Gubernur. Jadi semua Rumah sakit harus minimal memiliki 5 tempat tidur untuk ruang isolasi, seminimal pun punya harus ada,” tambah Reihana. (rma/sur)