Alhamdulillah..Pemkot Beri Keringanan Pajak

Senin 06-04-2020,17:40 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Ditengah kondisi perekonomian yang kian terpuruk disebabkan wabah Covid-19, Pemerintah Kota Bandarlampung akhirnya memberikan keringanan pajak bagi tiga jenis usaha, yakni pajak hotel, restoran dan hiburan hingga 50 persen.

Kepala Badan Pengola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung, Yanwardi mengatakan, kebijakan keringanan pajak, lantaran menyikapi keluhan pengusaha ditengah penyebaran Covid-19 yang mengakibatkan pendapatan menurun drastis.

\"Untuk itu BPRD atas perintah Wali Kota Bandarlampung Herman HN memberikan diskon atau potongan pajak sebesar 50 persen dari ketiga usaha itu selama dua bulan, yakni April dan Mei 2020,” katanya, Senin (6/4).

Informasi pemberian keringanan itu, katanya, akan dilakukan pemberitahuan melalui surat yang akan disampaikan kepada pengusaha hotel, restoran dan hiburan se-Kota Bandarlampung. \"Segera. Setelah surat edaran ini saya tanda tangani akan kita kirimkan langsung,\" ungkapnya.

Yanwardi meminta para pengusaha wajib pajak di Kota Bandarlampung untuk tidak risau menyetor kewajiban pajaknya seperti biasanya. Dirinya berdoa persoalan penanganan penyebaran Covid-19 secepatnya bisa berakhir.

Dia menyebutkan, untuk penerimaan pajak pada Januari dan Februari masih normal. Namun penurunan terjadi pada Maret. \"Ya, kita lihat nanti di bulan April. Dapat Rp10 miliar saja kita masih bersyukur. Kalau normalnya pajak dari hotel, restoran dan hiburan, kita mendapatkan sekitar  Rp18 miliar per bulannya,\" bebernya.

Dampak Covid-19 ini juga, lanjutnya, pihaknya akhirnya harus menyetop pemasangan 200 tapping box. \"Yang sudah terpasang sebanyak 300 tapping box dan kalau kita pasang 200 berarti 500, karena kondisi yang tidak memungkinkan, jadi kita stop dulu, jika sudah normal kembali akan kita pasang,” tandasnya.

Di sisi lain, Wakil Sekertaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung Raban menanggapi keringanan pajak sebesar 50 persen. Menurutnya, keringanan itu tidaklah terlalu signifikan untuk kelanjutan dari usaha hotel.

\"Pengurangan itu tidak terlalu signifikan untuk kelanjutan dari usaha hotel. Karena,  pengurangan tamu dari luar Bandarlampung menurun drastis dengan nilai okupansi 5-10 persen saja,\" katanya saat ditemui.

Pihaknya masih berharap, Pemerintah Kota Bandarlampung dapat mempertimbangkan kembali potongan tersebut. \"Sekarang sudah banyak Hotel yang mulai menutup operasional, karena okupansinya saja rata-rata hanya 5 persen,\" ujarnya.

Dirinya mengungkapkan, PHRI memang belum beraudiensi secara langsung ke Pemkot Bandarlampung. \"Kita sudah membuat jadwal beraudensi dengan Wali Kota Herman HN, tapi karena wabah virus corona akan dibuat jadwal ulang,\" ujarnya Manager Operasional Manager Hotel Bukit Randu ini.

Lanjutnya, bagi PHRI Lampung, wabah Covid-19 menjadi dampak serius bagi usaha pariwisata. Pihaknya, berharap beberapa pajak dapat ditiadakan selama enam bulan, April-September 2020. Adapun pajak itu yakni pajak pembangunan (Pbn1), pajak penerangan jalan, PPh-21, PPh-25, BPJS Ketenagakerjaan, pajak air bawah tanah, dan retribusi sampah. \"Kita mintanya relaksasinya sih kalau bisa sampai 100 persen,\" cetusnya.

Untuk sementara ini, ada dua belas usaha yang tergabung di PHRI yang melakukan penutupan sementara (shutdown), yaitu Hotel Yunna, Hotel Sheraton, Kamp. Wisata Tabek Indah, Swissbel Hotel, Rumah Makan Kayu, Hotel Bandara Syariah, Hotel Sahid, Nusantara Syariah, Hotel Emersia, Hotel Marcopolo, Lembah Hijau, Suak Sumatera Resort. (apr/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait