Aliansi Buruh Tolak SE Menaker Tentang UMP 2021

Senin 02-11-2020,04:38 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor: M/11/HK.04/X/ 2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang dikeluarkan langsung Menaker Ida Fauziyah menicu penolakan dari perwakilan aliansi buruh di Lampung. Salah satunya disampaikan Tri Susilo selaku Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lampung. Kepada radarlampung.co.id, Silo -sapaan akrab Tri Susilo- mengatakan pihaknya menolak adanya SE Menaker tersebut. \"Kami menolak dengan adanya SE Menaker untuk UMP untuk Gubernur di mana tidak ada kenaikan dalam UMP 2021 ini,\" sebut Silo Minggu (1/11). Menurutnya penetapan UMP haruslah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2014 tentang Pengupahan. Apalagi kondisi di Lampung saat ini tengah terjadi peningkatan inflasi. \"Ya, dalam penetapan UMP harusnya mengacu PP 78, apalagi inflasi di Lampung kan meningkat. Harus nya ada peningkatan kenaikan (UMP) sekitar 3,82%. Karena inflasi kita meningkat,\" lanjutnya. Silo mengatakan, alasan Menaker Ida Fauziyah menyebut terkait kondisi Covid-19 yang membuat perekonomian anjlok tidak sesuai di Lampung saat ini. Pasalnya perekonomian di Lampung tidak ada masalah. \"Bahkan tidak ada PHK (pemutusan hak kerja), roda perekonomian normal. Ya harusnya ada kenaikan, bukan penetapan (UMP) tanpa kenaikan. Harusnya juga survei kehidupan layak (KHL). Jadi sebelum penetapan UMP harusnya kan survei dulu. Dengan adanya kenaikan pandemi barang-barang kebutuhan pokok ada peningkatan,\" lanjutnya. Pihaknya bersama Aliansi buruh Lampung masih berkonsolidasi untuk melakukan penolakan Menaker itu, karena dinilai tidai sesuai dengan kehidupan saat ini. \"Kita hanya 2,4 juta. Harusnya acuannya kan kota madya, yang lain di bawah kota madya, tapi UMK (upah minimum kota) tidak diberlakukan,\" sesalnya. Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) perwakilan Lampung Deni Suryawan menambahkan, kenaikan UMP memang telah tertuang dalam PP 78/2014, di mana hal itu merupakan suatu kewajiban. \"Jadi jika sesuai instruksi SE Menaker ini, sangat dirasa kurang pas dan tidak realistis. Karena seharusnya wajib menaikan UMP. Ini sudah sesuai dengan PP 78/2014. Ya memang di tengah pandemi Covid-19 saat ini pengusaha mengalami kesusahan, namun hal itu juga dirasakan oleh buruh,\" jelas Deni. Maka Deni berharap Pemerintah dan pengusaha kedepan lebih adil terhadap buruh. Dan bagi perusahaan yang memang tidak mampu menaikan upah, lebih baik mengajukan penangguhan. \"Tapi kan tidak semua perusahaan itu tidak mampu. Padahal pada tahun 1998, terjadi inflasi namum UMP tetap naik diangka 9 sampai 10%. Maka kami harusnya sesuai PP 78, sudah dijelaskan bahwa pengupahan harus dinaikkan,\" tambahnya. Sementara pasca keluarnya Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/11/HK.04/X/ 2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Yang berisikan Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID - 19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, Gubernur diminta melakukan beberapa hal. Di antaranya melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020; melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020. Sayangnya, sampai saat ini kepastian penetapan UMP di Lampung belum dapat dipastikan. Kadisnaker Provinsi Lampung Lukmansyah dan Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Yuliastuti urung merespon pertanyaan pewarta terkait penetapan UMP 2021 yang tidak ada kenaikan. Untuk diketahui, UMP Lampung pada 2020 sebesar Rp2.432.001,57. (rma/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait