Sidang Fee Proyek Lamteng, Cerita Kasubag Pinjami Uang ke Kadis Rp700 Juta

Kamis 15-04-2021,16:28 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang lanjutan fee proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng), atas terdakwa Mustafa berlanjut Kamis (15/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sembilan saksi. Namun, hanya tujuh saksi yang hadir. Tujuh saksi yang hadir itu Nur Rokhman (PNS dan juga mantan Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lamteng), M. Asik Syarif (mantan Direktur CV Ayu), Bobby Sutowo (mantan kontraktor), Usman Gumanti Arif (PNS di Dinas Perhubungan Lampung Timur), Kurnain (Direktur CV Kurnia Jaya), Abdul Azis (Direktur CV Enam Sembilan) dan Syarifudin Safari (Petani). Dalam kesaksiannya, Nur Rokman mengakui dirinya pernah diminta pinjaman uang oleh Taufik Rahman mantan Kadis Bina Marga Lamteng. Dalam kesaksiannya itu, Nur Rokhman menyebut Taufik meminjam uang ke dirinya sebesar Rp600 juta. Dimana kata Taufik yang disampaikan ke dirinya, uang tersebut untuk menutup temuan BPK RI untuk meraih WTP. Namun, dirinya juga membantah apabila penyerahan uang ke Taufik Rahman itu adalah hasil fee proyek. Dan plotingan proyek ke dirinya. \"Ya kalau WTP itu enggak ketutup maka Lamteng enggak akan dapat penghargaan,\" katanya, (15/4). Menurut Nur Rokhman, dirinya memang sudah lama kenal dengan Taufik Rahman. Waktu itu dirinya pernah satu pekerjaan dengan Taufik di Dinas Pendidikan, di bagian hasil pekerjaan Lamteng wilayah timur. \"Saya kenal dengan beliau. Jadi memang saat dia pinjam uang itu saya iya saja. Karena dia orangnya baik. Waktu itu kami bertemu di Bandar Jaya. Dia sampaikan apakah ada uang, saya bilang lihat uang cash dulu. Saya lihat uang cash ada. Ya udah saya pinjamkan,\" kata dia. Waktu itu lanjut dia, Taufik meminjam uang Rp700 juta. \"Itu uang dari istri saya. Dia yang pegang. Maka ya saya pinjam aja. Untuk diberikan ke Taufik,\" ucapnya. Mendapati penjelasan itu, Taufiq pun bertanya ke Nur Rokhman dari mana dirinya mendapatkan uang sebanyak itu. \"Anda ini kan PNS. Kok bisa meminjamkan uang Rp700 juta itu,\" tanya Taufiq. Lalu Nur Rokhman pun mengakui apabila uang tersebut dari hasil usaha fotokopi, apotik dan lahan. \"Saya memang agak lupa penyerahan itu berapa kali. Tapi yang jelas dua kali. Pertama itu Rp700 juta dan Rp600 juta. Untuk Rp600 juta saya serahkan itu di Sate Rina sama Taufik dan Indra Erlangga,\" bebernya. Lagi-lagi Nur Rokhman mengakui memang agak lupa dengan kejadian tersebut. Dirinya menjelaskan apabila tak tahu lagi kejadian itu. \"Benar saya lupa. Maaf saya ini menjelaskannya mutar-mutar. Bukan saya mau bohong. Tetapi saya mau mengubur dalam-dalam masalah ini. Saya sangat trauma. Sehingga saya ingin melupakannya,\" ungkap dia. Namun timpal JPU KPK Taufiq, dirinya diingatkan lagi di BAP bahwa sekitar seminggu setelah pertemuan dengan Taufik itu, dirinya menanyakan uang Rp600 juta. \"Saya ketemu di kantor Bappeda dan saya serahkan uang itu. Ya saya sampaikan kalau ada saya serahkan lagi,\" ucapnya. Lalu masih dalam BAP Nur Rokhman disebutkan, dua minggu kemudian Indra Erlangga kembali menghubungi dan meminta menyiapkan uang Rp500 juta. \"Dan waktu itu ketemu di belakang KPU Lamteng. Terus saya tanyakan terkait Rp600 juta kapan akan dikembalikan. Dalam penjelasan itu akan dikembalikan pada Bulan November,\" jelas JPU KPK Taufiq sambil membacakan BAP milik Nur Rokhman. Mendengar penjelasan dan pembacaan BAP dari JPU KPK Taufiq itu, Nur Rokhman pun mengakui adanya pinjaman pertama sebesar Rp600 juta. \"Lalu Rp500 juta yang mana tak diketahui untuk apa. Untuk Rp600 juta dikembalikan. Yang Rp500 juta katanya enggak ada duit nanti dikasih pekerjaan. Dan saya ngomong itu santai saja. Yang penting uangnya kembali,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait