Sidang Putusan Oknum DPRD Lampura Ditunda

Selasa 03-12-2019,22:13 WIB
Editor : Kesumayuda

Radarlampung.co.id - Sidang putusan oknum anggota DPRD Bandarlampung AS dalam perkara Pasal 335 KUHP jonto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP diagendakan kembali pekan depan. 

AS yang terpilih pada Pileg 2019 lalu dari Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi terdakwa bersama YS karena mengancam korbannya berinisial SDN warga Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi yang masih satu desa dengan kedua terdakwa tersebut. 

Dalam sidang, Selasa (3/12), yang dipimpin Majelis Hakim PN Kotabumi Eva Pasaribu dan dua orang hakim anggota, beserta Aditya selaku JPU itu akan kembali digelar pada 10 Desember 2019mendatang.

\"Dari hasil musyawarah kami bersama, sidang kita tunda dan akan kita lanjutkan pekan depan,\" kata Eva Pasaribu, seraya mengetuk palu. 

Menurut Aditya, Jaksa Penuntut Umum pengganti dari Kejaksaan Negeri Lampura menerangkan bahwa kedua terdakwa dengan berbagai pertimbangan dituntut selama satu tahun penjara, sesuai Pasal 335 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Di mana ada pemaksaan dan pengancaman,\" tegas Aditya.

(ozy/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait