Radarlampung.co.id - Terbitnya Peruturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2021 tentangg penggunaan dana desa (DD) mendapat perhatian para kepala desa (Kades) di Kabupaten Lampung Timur. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPC Apbdesi) Kabupaten Lampung Timur Guna Wijaya menjelaskan, ketentuan tentang pengalokasian anggaran sekurang-kurangnya 68 persen DD untuk pencegahan dan penangan Covid-19 yang tertuang dalam Perpres 104/2021 akan berdampak pada berkurangnya anggaran untuk pembangunan fisik. Padahal, sejumlah desa ada yang sudah menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2022. Itu termasuk rencana kegiatan yang bersumber dari DD. Sehingga, dengan adanya Perpres tersebut, maka akan berdampak pada perubahan APBDes 2022. Namun, lanjut Guna Wijaya, karena ketentuan tentang penggunaan DD itu merupakan Perpres, maka DPC Apdesi Lamtim masih berkoordinasi dengan DPD Apbdesi Provinsi Lampung dan DPP Abdesi Pusat. \"Kami masih menunggu perkembangan (wait and see) sikap yang akan diambil DPD dan DPP terkait Perpres 104 tahun 2021,\" jelas Kepala Desa Labuhan Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai Lamtim ini. Terpisah, Ketua Forum Kades Kecamatan Sekampung Marsono menjelaskan, bila Pepres itu diterapkan maka anggaran DD yang dapat digunakan untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat hanya tersisa 32 persen. \"Bila Perpres itu diterapkan maka desa tidak dapat berbuat banyak mengalokasikan DD untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,\" jelas Marsono. Diketahui sebelumnya, sebagian besar dana desa (DD) tahun 2022 bakal terserap untuk pencegahan dan penanganan dampak Covid-19. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur Yudi Irawan menjelaskan, tahun depan Lamtim mendapat alokasi DD sebesar Rp279 miliar atau mengalami penurunan Rp2 miliar dibanding 2021. Dilanjutkan, tahun 2021 masing-masing desa harus menyiapkan anggaran penangan dan pencegahan covid-19 sebesar 8 persen dari total DD. Sedangkan, untuk tahun 2022 terdapat 3 kegiatan prioritas untuk penanganan dan pencegahan covid-19 yang bersumber dari DD. Ketentuan itu didasarkan Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang penggunaan DD. Ditambahkan, berdasarkan Perpres yang ditandatangani Presieden Republik Indonesia tertanggal 29 November 2021 itu. Maka, masing-masing desa harus memgalokisikan sedikitnya 40 persen dari total DD untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT). Kemudian, 20 persen untuk program ketahanan pangan dan hewani dan 8 persen untuk dukungan pendanaan penanganan Covid-19. Dengan kata lain, anggaran DD untuk penanganan dan pencegahan covid-19 sebesar 68 persen. Sedangkan, sisanya sebesar 32 persen yang akan dikelola desa untuk program pembangunan fisik serta program lainnya. (wid/sur)
Sikapi Perpres 104 Tahun 2021, DPC Apdesi Lamtim Masih Wait and See
Senin 20-12-2021,13:55 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,07:32 WIB
Yuk, Manfaatkan Promo Bundling Skincare Himalaya di Indomaret
Jumat 31-07-2026,09:56 WIB
Kepercayaan Publik ke Pemerintahan Prabowo Disorot Survei SMRC, Sufmi Dasco: Akan Kami Kompilasi
Jumat 31-07-2026,07:42 WIB
Mulai Terdampak Kemarau, Warga Lampung Bisa Minta Bantuan Air Bersih ke BBWS Mesuji Sekampung
Jumat 31-07-2026,06:31 WIB
Mulai 24 Agustus, TransNusa Buka Rute Jakarta–Lampung 3 Kali Sehari dan Kuala Lumpur
Jumat 31-07-2026,11:10 WIB
FK Unila Berdayakan Ibu Hamil untuk Cegah Infeksi Saluran Kemih di Desa Merak Batin
Terkini
Jumat 31-07-2026,19:44 WIB
Sikapi Operasional TKBM Perjuangan, PH Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Siapkan Langkah Hukum
Jumat 31-07-2026,18:24 WIB
Dirolling, Pejabat Baru Pringsewu Diminta Jauhi KKN
Jumat 31-07-2026,18:18 WIB
Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, Polres Metro Siagakan Tim URC
Jumat 31-07-2026,18:14 WIB
Perkuat Ketahanan Pangan, PTBA Perkenalkan Kalium Humat ‘BA Grow’ di Inagritech 2026
Jumat 31-07-2026,18:08 WIB