RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Denteteladas bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap Made Calang (38) warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang. Made ditangkap setelah menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah kantor koperasi yang berada di Dusun 1, Kampung Sungai Nibung. Kapolsek Denteteladas AKP Suharto mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap Rabu (27/3) tengah malam sekira pukul 00.30 WIB saat sedang tidur di rumahnya. Penangkapan pelaku, kata Suharto, berdasarkan laporan dari korban Rian Listianto (26) warga Kampung Pendowo Asri. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 33 / III / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 19 Maret 2019, dengan kerugian satu unit sepeda motor Honda Verza warna merah A 5251 GH dan handphone Oppo A3S warna merah. Suharto menerangkan, Made Calang beraksi pada Senin (18/3) sekira pukul 23.30 WIB di kantor koperasi yang berada di Dusun 1, Kampung Sungai Nibung. \"Sepeda motor dan HP korban berada di kantor yang sekaligus tempat tinggalnya. Korban baru mengetahui kalau sepeda motor berikut HP miliknya telah hilang Selasa (19/3) subuh sekira pukul 03.30 WIB, ketika terbangun dari tidur dan hendak buang air kecil,\" ungkap Suharto kepada radarlampung.co.id, Rabu (27/3). Dilanjutkannya, Rian terkejut ketika melihat pintu kantor terbuka dan sepeda motor miliknya telah raib. Setelah itu, lanjutnya, korban memeriksa barang-barang miliknya dan ternyata HP Oppo A3S warna merah juga hilang. \"Pelaku ini masuk melalui jendela kantor karena ada bekas dicongkel. Korban sempat melakukan pencarian namun hasilnya nihil, lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Denteteladas,\" terangnya. Berbekal laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pelakunya. Berkat olah tempat kejadian perkara dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berikut barang bukti berhasil diungkap. \"Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa petugas melakukan tindak tegas dan terukur pada betis kaki sebelah kanan pelaku,\" jelas Suharto. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita BB sepeda motor Honda Verza warna merah A 5251 GH dan handphone Oppo A3S warna merah yang merupakan milik korban. Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Denteteladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/sur)
Ambil Motor di Koperasi, Dapatnya Timah Panas Polisi
Rabu 27-03-2019,11:20 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 12-05-2026,21:30 WIB
Hutama Karya Percepat Pembangunan Tol Palembang–Betung, Progres Konstruksi Tembus 81,99 Persen
Selasa 12-05-2026,18:19 WIB
Operasi Pasar Minyakita Digelar Serentak di 15 Daerah Lampung Hingga Akhir Mei 2026
Selasa 12-05-2026,17:06 WIB
Polda Lampung Bongkar Dugaan TPPO Anak ke Surabaya, Korban Dijanjikan Gaji Rp2 Juta dan iPhone
Selasa 12-05-2026,20:03 WIB
Empat Pejabat Eselon II Tubaba Dirolling, Pemkab Harap Kinerja ASN Meningkat
Selasa 12-05-2026,20:43 WIB
Viral di Medsos, Kapolres Way Kanan Pastikan Tak Ada Lagi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Terkini
Rabu 13-05-2026,15:02 WIB
Pertamina Goes to Campus 2026 Siap Dimulai, Mahasiswa Indonesia Diajak Jadi Pemimpin Energi Masa Depan
Rabu 13-05-2026,14:19 WIB
Sidang Korupsi PT LEB Memanas, Jaksa Sebut Arinal Djunaidi Titip Adik Ipar Jadi Direktur Operasional
Rabu 13-05-2026,14:00 WIB
Dua Kali Absen di Sidang Korupsi PT LEB, Arinal Djunaidi Akhirnya Jadi Saksi
Rabu 13-05-2026,11:25 WIB
Yamaha Fazzio 2026 Tawarkan Desain Retro Modern dan Teknologi Hybrid untuk Mobilitas Urban
Rabu 13-05-2026,09:24 WIB