RADARLAMPUNG.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Lampung Barat mulai cuti bersama, Jumat (29/4). Mereka diperbolehkan mudik ke kampung halaman. Kabag Organisasi Sekretariat Pemkab Lambar Surahman mengungkapkan, ASN akan menikmati libur dan cuti bersama selama satu minggu lebih, terhitung 29 April. Lalu libur nasional pada 2-3 Mei. Kemudian 4, 5 dan 6 Mei ASN kembali mendapatkan cuti bersama. ”Untuk ASN di Pemkab Lambar, sesuai Surat Edaran Nomor 060/09/2022 tentang perubahan atas Surat Edaran Bupati Nomor 060/16/09/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, mulai mendapatkan cuti hari Jumat. Sudah diperkenankan untuk mudik ke kampung halaman,” kata Surahman. Libur dan cuti bersama ASN tahun ini juga disertai sejumlah catatan. Bagi instansi atau perangkat daerah yang memberikan pelayanan publik, agar tetap bertugas dengan pengaturan sesuai kekhususan masing-masing perangkat daerah. ”Para ASN juga diminta untuk masuk kembali sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni pada Senin (9/5). Karena ASN tidak bisa mengajukan cuti tahunan pada libur dan cuti bersama Lebaran. Selain itu, ASN juga dilarang untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik,” ujarnya. (nop/ais)
Silahkan Mudik, Jangan Bawa Randis!
Kamis 28-04-2022,09:45 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,08:22 WIB
Serbu Sebelum Kehabisan, Ini Daftar Promo 4 Hari Indomaret 30 Juli–2 Agustus 2026
Kamis 30-07-2026,06:48 WIB
Hari Terakhir, Promo Super Indo Ambil Bawang Putih Sepuasnya Cuma Rp24.900 Per Box
Kamis 30-07-2026,17:55 WIB
APBN Regional Lampung Semester I 2026 Tumbuh 19,52 Persen, Sektor Ini Jadi Penopang
Kamis 30-07-2026,10:50 WIB
Janji Politik Pemerintahan Prabowo Mulai Terwujud, Trubus Rahardiansyah: Implementasi Perlu Diperkuat
Kamis 30-07-2026,18:56 WIB
Pemprov Lampung Targetkan Pendapatan Rp7,229 T di 2027, Siapkan Rp300 M Bayar Utang
Terkini
Kamis 30-07-2026,18:56 WIB
Pemprov Lampung Targetkan Pendapatan Rp7,229 T di 2027, Siapkan Rp300 M Bayar Utang
Kamis 30-07-2026,18:38 WIB
DPRD Metro Sahkan Perda Pesantren,
Kamis 30-07-2026,18:33 WIB
Kemarau Panjang Tekan Produksi Karet, Pendapatan Petani Anjlok hingga 40 Persen
Kamis 30-07-2026,17:55 WIB