RADARLAMPUNG.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Lampung Barat mulai cuti bersama, Jumat (29/4). Mereka diperbolehkan mudik ke kampung halaman. Kabag Organisasi Sekretariat Pemkab Lambar Surahman mengungkapkan, ASN akan menikmati libur dan cuti bersama selama satu minggu lebih, terhitung 29 April. Lalu libur nasional pada 2-3 Mei. Kemudian 4, 5 dan 6 Mei ASN kembali mendapatkan cuti bersama. ”Untuk ASN di Pemkab Lambar, sesuai Surat Edaran Nomor 060/09/2022 tentang perubahan atas Surat Edaran Bupati Nomor 060/16/09/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, mulai mendapatkan cuti hari Jumat. Sudah diperkenankan untuk mudik ke kampung halaman,” kata Surahman. Libur dan cuti bersama ASN tahun ini juga disertai sejumlah catatan. Bagi instansi atau perangkat daerah yang memberikan pelayanan publik, agar tetap bertugas dengan pengaturan sesuai kekhususan masing-masing perangkat daerah. ”Para ASN juga diminta untuk masuk kembali sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni pada Senin (9/5). Karena ASN tidak bisa mengajukan cuti tahunan pada libur dan cuti bersama Lebaran. Selain itu, ASN juga dilarang untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik,” ujarnya. (nop/ais)
Silahkan Mudik, Jangan Bawa Randis!
Kamis 28-04-2022,09:45 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,11:23 WIB
Punya Budget Rp90 Jutaan, Ini 8 Mobil Bekas Paling Masuk Akal di 2026
Senin 06-04-2026,15:35 WIB
Tingkatkan Target Pendapatan Daerah, Samsat Rajabasa Nilai WFH Tidak Ganggu Pelayanan
Senin 06-04-2026,14:56 WIB
5 Kandidat Intip Lelang 3 Jabatan Strategis Pemprov Lampung
Senin 06-04-2026,15:09 WIB
Elnusa Perkuat Transformasi sebagai Low-Cost Operator, Targetkan Efisiensi Operasi hingga 25 Persen
Senin 06-04-2026,13:30 WIB
Link Live Streaming Napoli vs AC Milan: Partenopei vs Rossoneri Berebut Takhta Serie A
Terkini
Selasa 07-04-2026,07:16 WIB
Chandra Superstore Gulirkan Promo Banded Pick of the Week, Cek Daftar Produk Hematnya
Selasa 07-04-2026,03:54 WIB
Buruan Serbu Promo PWP Indomaret, Tebus Murah Mulai Rp 6 Ribuan Saja
Senin 06-04-2026,15:35 WIB
Tingkatkan Target Pendapatan Daerah, Samsat Rajabasa Nilai WFH Tidak Ganggu Pelayanan
Senin 06-04-2026,15:09 WIB