Resign Hari Ini, JHT Tak Hilang Esok Hari

Resign Hari Ini, JHT Tak Hilang Esok Hari

RADARLAMPUNG.CO.ID – Mengundurkan diri dari pekerjaan bukan berarti saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan ikut berakhir. Bagi pekerja yang memilih belum mencairkannya setelah resign, dana tersebut tetap tercatat sebagai hak peserta dan tidak otomatis hangus.

Bahkan, saldo yang dibiarkan tetap tersimpan dapat mengalami pertambahan karena adanya hasil pengembangan dana.

Ketentuan ini penting diketahui pekerja yang baru saja berhenti dari perusahaan. Sebab, masih ada anggapan bahwa saldo JHT harus segera dicairkan setelah hubungan kerja berakhir agar tidak kehilangan hak atas dana yang selama ini dikumpulkan melalui iuran.

Dalam websitenya, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, JHT merupakan program yang manfaatnya berupa uang tunai yang dibayarkan ketika peserta memasuki kondisi tertentu sesuai ketentuan. Dana tersebut berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.

Dengan demikian, berakhirnya hubungan kerja dengan perusahaan tidak serta-merta menghapus saldo yang sudah tercatat dalam kepesertaan.

Peserta yang telah resign memang memiliki kesempatan untuk mengajukan klaim JHT sesuai persyaratan yang berlaku. Namun, mencairkan dana bukan satu-satunya pilihan. Apabila peserta belum membutuhkan uang tersebut, saldo dapat tetap berada dalam pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan.

Di sinilah hal yang kerap luput diketahui pekerja. Dana JHT yang belum dicairkan tidak sekadar diam tanpa perkembangan. BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengembangan terhadap dana JHT dan hasilnya menjadi bagian dari saldo peserta sesuai ketentuan yang berlaku.

BPJS Ketenagakerjaan menyebut hasil pengembangan JHT diberikan kepada peserta dengan besaran yang kompetitif, dengan ketentuan minimal setara rata-rata bunga deposito bank pemerintah.

Artinya, semakin lama saldo tetap dikelola, terdapat hasil pengembangan yang dapat membuat nilai saldo bertambah. Besaran pertambahannya tentu bergantung pada saldo dan hasil pengembangan yang diperoleh.

Kondisi tersebut membuat pekerja tidak perlu mengambil keputusan pencairan hanya karena takut uang JHT akan hilang apabila terlalu lama disimpan.

Status sebagai pekerja di sebuah perusahaan dan kepemilikan saldo JHT merupakan dua hal yang berbeda.

Ketika hubungan kerja berakhir karena pekerja mengundurkan diri, saldo JHT yang telah terkumpul tetap menjadi hak peserta. Peserta kemudian dapat mengajukan pencairan sesuai mekanisme yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, klaim JHT dapat dilakukan setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak tanggal resign, dengan ketentuan peserta belum bekerja kembali.

Namun, jika setelah resign peserta kembali bekerja di perusahaan lain, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu dianggap dimulai dari nol.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: