Resign Hari Ini, JHT Tak Hilang Esok Hari

Resign Hari Ini, JHT Tak Hilang Esok Hari

Peserta dapat melanjutkan kepesertaan dengan nomor yang sama. Iuran dari perusahaan baru kemudian akan menjadi bagian dari akumulasi saldo JHT peserta.

Hal ini membuat pekerja yang berpindah perusahaan tetap dapat menjaga kesinambungan kepesertaannya.

Besarnya saldo JHT yang dimiliki seorang pekerja pada dasarnya merupakan akumulasi iuran selama menjadi peserta ditambah hasil pengembangan.

Karena itu, pekerja yang telah resign tetapi belum membutuhkan dana tersebut dapat mempertimbangkan untuk tidak terburu-buru melakukan pencairan.

Terlebih, JHT pada dasarnya dirancang sebagai salah satu bentuk perlindungan finansial bagi pekerja dalam menghadapi masa tua maupun kondisi tertentu yang diatur dalam program tersebut.

Bagi peserta yang ingin mengetahui apakah saldo masih tercatat dan berapa nilainya, pengecekan dapat dilakukan melalui layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satunya melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Aplikasi tersebut memungkinkan peserta mengakses informasi kepesertaan dan memantau saldo JHT tanpa harus selalu datang langsung ke kantor cabang.

Peserta juga dapat memperoleh informasi melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun layanan resmi Contact Center 175.

Apabila peserta memutuskan mencairkan JHT setelah resign, sejumlah dokumen perlu disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Di antaranya kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan, serta dokumen yang membuktikan berakhirnya hubungan kerja.

Kelengkapan dokumen dapat disesuaikan dengan kondisi kepesertaan dan mekanisme klaim yang digunakan.

Sementara bagi pekerja yang belum ingin menggunakan dana tersebut, tidak ada alasan untuk mencairkannya hanya karena khawatir saldo akan hangus.

Informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan justru menunjukkan bahwa dana JHT tetap dikelola dan memperoleh hasil pengembangan.

Dengan kata lain, resign dari pekerjaan tidak sama dengan kehilangan tabungan JHT.

Hari terakhir bekerja di sebuah perusahaan boleh menjadi akhir dari hubungan kerja, tetapi bukan akhir dari saldo JHT yang telah dikumpulkan selama menjadi peserta.

Selama belum dicairkan, dana tersebut tetap tercatat sebagai hak peserta dan dapat terus berkembang melalui hasil pengelolaan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: