disway awards

Hingga Akhir 2025, Baru 25,27 Persen Pekerja Lampung Terlindungi Jaminan Sosial

Hingga Akhir 2025, Baru 25,27 Persen Pekerja Lampung Terlindungi Jaminan Sosial

Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.---Sumber foto : Diskominfotik.---

RADARLAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan target perluasan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) sebagai bagian dari agenda prioritas daerah 2025–2029. 

Namun capaian perlindungan pekerja di provinsi ini masih tertinggal secara nasional. Target cakupan UCJ Lampung pada 2025 ditetapkan sebesar 38,39 persen. 

Meski begitu, data BPJS Ketenagakerjaan hingga Desember 2025 menunjukkan baru 25,27 persen dari total 3,1 juta pekerja yang telah terlindungi.

Lampung masih memiliki selisih sekitar 411 ribu pekerja yang harus masuk kepesertaan untuk mengejar target nasional tahun ini.

BACA JUGA:Fenomena Antrian BBM, Pemprov Minta Kuota SPBU Tidak Kaku Lagi

Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk menutup gap tersebut. Salah satunya melalui implementasi Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2024, yang menjadi dasar percepatan perlindungan pekerja formal maupun informal.

Regulasi ini menargetkan tambahan 200 ribu peserta baru hingga akhir 2025 agar cakupan pemprov dapat naik menjadi 32,62 persen.

Di sisi lain, jumlah pekerja rentan di Lampung masih sangat besar, mencapai 380.270 orang. Pemerintah daerah diminta menyesuaikan intervensi dengan kemampuan APBD 2025 serta menyelaraskannya dalam rencana anggaran 2026. 

Kelompok prioritas perluasan mencakup non-ASN, pekerja perkebunan melalui DBH sawit, serta masyarakat miskin ekstrem.

BACA JUGA:Bupati Egi Dorong Perangkat Daerah Genjot PAD, Ingatkan Tantangan 2026 Butuh Kerja Lebih Adaptif

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal.

Program tersebut telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Marindo menjelaskan, target cakupan UCJ Lampung pada 2025 ditetapkan sebesar 38,39 persen, dan meningkat menjadi 58,35 persen pada 2030. 

"Regulasinya sudah jelas. Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2024 untuk memperkuat penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Marindo dalam rapat optimalisasi UCJ Provinsi Lampung di Swiss-Belhotel, Senin 8 Desember 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait