disway awards

Hingga Akhir 2025, Baru 25,27 Persen Pekerja Lampung Terlindungi Jaminan Sosial

Hingga Akhir 2025, Baru 25,27 Persen Pekerja Lampung Terlindungi Jaminan Sosial

Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.---Sumber foto : Diskominfotik.---

BACA JUGA:Fenomena Antrian BBM, Pemprov Minta Kuota SPBU Tidak Kaku Lagi

Melalui regulasi tersebut, Pemprov menargetkan tambahan 200 ribu pekerja terlindungi hingga akhir 2025 sehingga total cakupan dapat mencapai 32,62 persen.

Marindo optimistis Lampung dapat menjadi provinsi rujukan dalam perluasan perlindungan ketenagakerjaan.

Dirinya juga menyoroti tingginya jumlah pekerja rentan di Lampung yang mencapai 380.270 orang. 

Pemprov meminta kabupaten/kota menyesuaikan intervensi program dengan kemampuan APBD 2025 dan penyelarasan rencana pada tahun anggaran 2026.

BACA JUGA:Bupati Egi Terjun Cepat ke Lokasi Puting Beliung, Pastikan Warga Candipuro Dapat Bantuan dan Perlindungan

Pemerintah daerah diminta mempercepat perluasan perlindungan bagi non-ASN, pekerja perkebunan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) sawit, serta kelompok miskin ekstrem.

"Kami bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi, agar masyarakat makin sadar pentingnya jaminan sosial," ujar Marindo.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Muhyidin turut memaparkan kondisi terkini cakupan UCJ di Lampung. 

Hingga Desember 2025, baru 25,27 persen pekerja yang terlindungi, dari total 3,1 juta pekerja di provinsi ini. Capaian tersebut masih tergolong rendah secara nasional.

BACA JUGA:Dorong Smart Agroforestry, Menko Zulkifli Hasan Gelontor 7.000 Bibit Kopi-Kakao untuk Petani Lampung Selatan

"Lampung memiliki gap sekitar 411 ribu pekerja yang harus segera dilindungi untuk mencapai target nasional 38,39 persen pada 2025, Kota Metro menjadi daerah dengan cakupan tertinggi, mencapai 34,9 persen, disusul Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Utara," ucap Muhyidin.

Muhyidin menegaskan bahwa program jaminan sosial memiliki tiga tujuan utama, yaitu meningkatkan kesejahteraan, menekan angka kemiskinan, dan menjamin keberlangsungan pendidikan anak ketika pekerja menghadapi risiko sosial.

Karena itu, perlu kerja kolaboratif antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia juga mengingatkan pentingnya penegakan kepatuhan badan usaha. Berdasarkan temuan BPJS, masih banyak perusahaan yang melaporkan jumlah pekerjanya tidak sesuai kondisi riil.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait