Kasus Dugaan Pemalsuan AJB Tanah, Pelapor Minta Tersangka Ditahan

Senin 28-06-2021,20:13 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Kasus dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah di Desa Lematang Tanjungbintang Lampung Selatan telah dilaporkan Sari Mewati Djoenaedi sejak dua tahun lalu. Melalui kuasa hukumnya, Marwan, pihak Sari Mewati menjelaskan terlapor AN telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka pada 9 Juni 2021. Namun tak kunjung ditahan. \"Kita juga sudah dapat penetapan tersangka oleh Polda Lampung Bulan Juni ini, gelarnya tanggal 9 Juni 2021. Dan kami dapat surat itu di tanggal 17 Juni 2021. Artinya kita berharap Polda Lampung melakukan penahanan,” katanya. Menurutnya, pihaknya sudah melakukan laporan mengenai dugaan pemalsuan surat AJB lahan di Desa Lematang itu sejak tahun 2019. \"Yang dimana kita laporkan atas inisial AN ini. Ketika sudah ditetapkan tersangka kita kuasa hukum berharap Polda Lampung melakukan penahanan terhadap tersangka ini,\" ucapnya. Karena, lanjutnya, berdasarkan Pasal 21 ayat 4 alasan objektif tersangka terancam pidana 5 tahun penjara dan harus dilakukan penahanan. Marwan menceritakan, kasus tersebut bermula ketika kliennya Sari Mewati merasa tanah miliknya diduga diserobot paksa oleh AN bersama suaminya berinisial SF. \"Dugaan penyerobotan itu bermula di tahun 2016. Berarti berdasarkan hasil penyelidikan kurang lebih dua tahun kasus itu sudah bergulir. Dan perkara tersebut dihentikan oleh Polda Lampung dengan alasan tidak ada bukti penyerobotan berdasarkan laporan kita,\" jelasnya. Tetapi berdasarkan gelar perkara itu ternyata ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat AJB. Berdasarkan rekomendasi gelar itu pihaknya pun diminta untuk melaporkan kembali terkait pemalsuannya. \"Dan pada tahun 2019 kami melaporkan terkait pemalsuannya tersebut sampai dengan kemarin telah dilakukan penetapan tersangka oleh Polda Lampung,\" ungkapnya. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, penahanan tersangka adalah kewenangan dari penyidik. \"Yang jelas proses perkara ini tetap menjadi tanggungan penyidik untuk tetap diselesaikan. Seseorang itu akan ditahan itu apabila diperkirakan tidak dapat menghilangkan barang bukti, tidak kooperatif. Ya semuanya ada kewenangan di penyidik,\" kata Pandra. Menurutnya, seseorang yang sudah ditetapkan tersangka itu tidak langsung ditahan. \"Jadi bukan seperti itu. Kan sudah jelas di KUHAPnya. Karena bisa jadi tersangka ini kooperatif dalam pemeriksaan. Pun tak akan menghilangkan barang bukti,\" jelasnya. Untuk itu semua kembali lagi kewenangan ada di penyidik. Apalagi lanjut dia, terlapor sendiri saat ini memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. \"Proses perkaranya tetap berjalan,\" katanya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait