Kasus Fee Proyek Lamsel Dilimpahkan, Berkas Perkara Hermansyah Hamidi 1200 Halaman

Selasa 16-02-2021,17:56 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Berkas dua terdakwa suap fee proyek Lampung Selatan (Lamsel) yakni mantan Kadis PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi dan Syahroni telah dilimpahkan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjung Karang, Bandarlampung. JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, untuk berkas Hermansyah Hamidi berjumlah 1200 halaman. Sedangkan untuk berkas Syahroni 1000 halaman. \"Untuk keduanya dijerat dakwaan dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,\" jelasnya, Selasa (16/2). Materi yang akan disampaikan dalam dakwaan nanti akan bisa disampaikan oleh pihaknya pada pembacaan nanti. \"Jadi kedua terdakwa ini sama-sama menerima suap,\" katanya. Saat ini, pihaknya masih menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim. Taufiq memastikan jika sidang akan digelar secara online, namun untuk saksi-saksi yang diperiksa akan dihadirkan langsung ke persidangan. \"Untuk terdakwa Syahroni ada 64 saksi, sedangkan terdakwa Hermansyah Hamidi ada 63 saksi,\" kata dia. Sedangkan untuk saksi yang akan dihadirkan ke persidangan tentu pihaknya akan pilah-pilah mana yang terkait dengan pembuktian langsung untuk unsur dalam pasal yan didakwakan. \"Saksi itu terdiri dari unsur pejabat aktif, pejabat non aktif, pihak swasta dan ASN. Untuk saksi Hermansyah Hamidi ada sosok makelar kasus juga. Namun belum bisa kita jelaskan saat ini,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait