radarlampung.co.id – Penanganan perkara kasus inses di Pringsewu dengan korban AG (18), yang melibatkan YF (15), dipercepat. Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10/2012 tentang Sistem Peradilan Anak. ”Prosesnya peradilan anak, mengacu kepada UU Nomor 10/2012. Jadi, penahanan YF lebih singkat (setengah) dari penahanan umum,\" kata Kasiintel Kejari Pringsewu Bayu Wibianto disela-sela pelimpahan tahap dua kasus inses, Jumat (8/3). Dilanjutkan, kasus dengan tersangka YF secepatnya dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk mendapat jadwal sidang. ”Berkas juga sudah P21. YF akan dititipkan di Rutan Anak Kotaagung,” sebut dia. Sementara Plh. Kasipidum Kejari Pringsewu Lilik Septriyana mengatakan, YF terlambat tiba di kejari karena faktor mental yang bersangkutan. \"Karena masih anak-anak, kemungkinan merasa bingung sehingga sempat susah diajak untuk ngobrol,” kata Lilik. Diketahui, AG (18) diintimi JM (44), ayah kandungnya. Gadis yang tinggal di Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu itu juga menjadi korban kebiadaban SA (23) kakaknya serta YF (15), adiknya. Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas melalui Kanit PPA Ipda Primadona Laila mengatakan, AG merupakan gadis yang memiliki keterbelakangan mental. Ini juga yang menyebabkan ketiga tersangka lebih leluasa menyetubuhinya. Sebelumnya Kepala Kejari Pringsewu Asep Sontani mengatakan, untuk JM dan SA akan dijerat dengan pasal 76 d juncto pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 8 huruf a juncto pasal 46 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto pasal 64 ayat 1 KUHP juncto pasal 63 ayat 1 KUHP. (mul/sag/ais)
Kasus Inses, Tersangka Termuda Dilimpahkan
Jumat 08-03-2019,22:26 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :