Kasus Ketum PPWI, Perdamaian tak Hentikan Proses Hukum

Selasa 15-03-2022,07:30 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Perdamaian tidak menjadi alasan hukum untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara sehingga polisi dapat melimpahkan ke penuntut umum. Ini disampaikan Ketua Umum Lembaga Transformasi Hukum Indonesia Wiliyus Prayietno, menanggapi kasus dugaan perusakan yang dilakukan Ketum PPWI Wilson Lalengke dan dua pengurus lainnya. \"Walau sudah ada perdamaian dengan beberapa pihak tokoh adat di Lampung Timur, harapan kami proses hukum ini tetap berlangsung sampai dengan Pengadilan,\" kata Wiliyus. Menurut Wiliyus, saat di pengadilan, Wilson Lalengke dengan dua rekannya dapat membuktikan dengan keyakinan mereka, terhadap dugaan perbuatan yang dituduhkan. \"Pengadilan merupakan benteng untuk memperoleh keadilan bagi mereka sesuai asas keadilan hukum, persamaan semua orang dimuka pengadilan,\" sebut dia. Advokat yang juga mantan jurnalis ini menambahkan, alternatif penyelesaian perkara lainnya dengan restoratif justice. Namun terkendala pasal yang menjerat, yakni 170 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun. \"Termasuk katagori restoratif justice adalah perkara ringan dan bersifat delik aduan relatif maupun delik absolut,\" tegasnya. (rls/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait