Kasus Mustafa, KPK RI Panggil Ketua DPD Partai Gerindra Lampung

Kamis 25-04-2019,11:15 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id- Kasus dugaan suap Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Ketua DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Lampung, Gunadi Ibrahim, dipanggil KPK sebagai saksi Kamis (25/4). Gunadi dipanggil sebagai saksi tersangka pengusaha Simon Susilo. Hal ini dibenarkan Juru bicara KPK RI Febri Diansyah, Kamis (25/4). \"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SSU (Simon Susilo),\" ucapnya dilansir dari detikcom. KPK juga memanggil Direktur PT Purna Arena Yudha, Agus Purwanto dalam perkara ini. Perusahaan tersebut diketahui milik Simon Susilo. Simon juga diketahui merupakan owner Hotel Sheraton Lampung. Selain Mustafa dan Simon, KPK juga telah menetapkan Budi Winarto, owner PT. Sorento Nusantara sebagai tersangka suap. Kedua pengusaha itu diduga menyuap Mustafa sebesar Rp12,5 miliar. Rinciannya, Rp5 miliar diduga berasal dari Budi sementara sisanya diduga berasal dari Simon. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri dan Zainudin sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempatnya merupakan anggota DPRD Lampung Tengah. Selain menerima setoran fee proyek dari dua pengusaha tersebut, Mustafa juga diduga menerima fee proyek dari Dinas Bina Marga Pemkab Lamteng. Sehingga total gratifikasi yang diterima Mustafa diduga mencapai Rp95 miliar. Sebelumnya, Mustafa juga telah terjerat kasus dugaan suap untuk memuluskan pinjaman Pemkab ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Dalam perkara ini Mustafa sudah divonis 3 tahun penjara, denda rp100 juta subside 3 bulan kurungan. Mustafa saat ini sudah berada di LP Sukamiskin, Jawa Barat. Mustafa juga dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana. (dtc/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait